Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menegaskan akan mengusut penjualan lahan negara seluas tujuh hektare di lokasi Bumi Perkemahan Cadika, Biringkanaya, Makassar yang sudah dibanguni perumahan.

"Saya tegaskan, siapapun dia yang terlibat dalam kasus itu, apakah pejabat atau siapa dia pasti akan kita selidiki," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Andi Fajar Anugerah Setiawan di Makassar, Minggu.

Diketahui pengalihan lahan perkemahan kepemudaan dan kepramukaan tersebut kini telah beralih hak dan fungsi ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan.

Karena sebelumnya lahan negara itu luasnya diketahui mencapai sembilan hektare, namun ironisnya setelah pihak DPRD Kota Makassar melakukan sidak ke lokasi perkemahan tersebut menemukan fakta bila lahan negara seluas tujuh hektar telah dijual kepada pihak pengembang.

Sedangkan lahan yang tersisa dua hektare ini kini hanya digunakan untuk kegiatan kepramukaan berupa perkemahan serta sebagian lahan lainnya untuk peruntukan pekuburan.

Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (Broker) dalam penjualan lahan tersebut.

Salah satu bentuk keseriusannya itu, Kejari Makassar akan segera menurunkan timnya untuk melakukan pengecekan serta mengusut terkait penjualan lahan negara tersebut.

"Nanti kita juga akan telusuri siapa-siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini karena ini tidak bisa dibiarkan. Kita akan turunkan tim untuk mengusut ini," jelasnya.

Ditegaskan siapa saja nantinya yang terbukti terlibat akan dijadikan tersangka dalam kasus ini. Dia juga tidak menampik bila pihaknya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk mengusut kasus ini.

"Saya tinggal menunggu petunjuk dari pimpinan untuk mengusut kasus ini," tandasnya.

Bila telah ada petunjuk dari pimpinan kata dia, pihaknya akan melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terlebih dahulu. Jika ditemukan adanya peristiwa pidana dalam penjualan lahan tersebut pihaknya tentunya akan meningkatkannya ke tahap penyelidikan.

"Kalau kita menemukan ada peristiwa pidana dalam kasus ini, tentu akan kita lakukan proses penyelidikan," tegasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024