Mamuju (ANTARA Sulbar) - Pengangkatan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Mamuju Utara, Sulawesi Barat, Budiansyah dianggap cacat hukum dan menyalahi prosedural yang telah menjadi ketentuan.

"Jelas ini menyimpang dari ketentuan dalam mengangkat seorang pejabat karena sejatinya harus melalui proses pertimbangan Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Kepangkatan) dan tidak mengindahkan aturan sipil kepegawaian tentang Undangf-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata mantan Ketua Mahasiswa Mamuju Utara (Ipma) Matra, Fikar di Mamuju, Minggu.

Dalam aturan ASN ini kata dia, telah dijelaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maka perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari interpensi politik, bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme) serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

Termasuk kata dia, mampu berperan unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pelantikan atau pengangkatan kepala Dinas PU Matra pada 24 Juni 2016 kata dia, dinilai terkesan buru-buru dan ini termasuk ada unsur KKN.

"Pengangkatan kepala Dinas PU ini telah tersusupi unsur KKN karena telah merangkap tiga jabatan sekaligus yakni Kepala Bidang Bina Marga PU, Sekretaris Dinas PU dan Kepala Dinas PU Matra. Ini sangat luar biasa sehingga hal ini mengundang persepsi publik yang tidak baik," ujar Fikar.

Proses pelantikan ini kata dia, juga terbilang istimewa karena proses pelantikan dilakukan diruangan bupati dan tidak dilaksanakan di ruang pola sebagaimana pelantikan pejabat sebelumnya.

"Sejarah baru bagi daerah Matra yang telah menapaki usia 13 tahun karena baru kali ini ada pejabat di Matra malah dilantik diruangan istimewa. Ini sejarah yang tak mungkin terlupakan oleh masyarakat di daerah ujung utara Sulbar ini," terangnya.

Karena itu kata dia, persoalan pengangkatan pejabat di daerah Matra ini akan mendapat perhatian serius dari berbagai LSM maupun masyarakat pada umumnya.

"Pengangkatan kepala Dinas PU Matra ini menjadi perbincangan dimata publik. Apalagi, yang bersangkutan merupakan pejabat yang baru terangkat menjadi PNS setelah Matra terbentuk menjadi DOB. Padahal, kita ketahui masih banyak putra daerah yang diyakini memiliki kemanpuan cukup. Kami anggap, pelantikan itu intrik dengan interpensi politik dari seorang bupati matra," ucap Fikar.

Fikar menambahkan, persoalan ini juga akan dilaporkan ke jajaran Ombudsman sulbar karena dianggap terjadi kasus maladministras serta akan membawa kasus ini untuk dilaporkan ke lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024