Mamuju (ANTARA Sulbar) - Jajaran Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat ikut memeriksa kepala Sekolah Menenah Kejuruan (SMK) Negeri I Mamuju, Drs. Makmudi, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sekolah tersebut.

"Pemeriksaan ini sebatas klarifikasi terkait adanya laporan masyarakat atas dugaan Pungli yang terjadi di SMK Negeri 1 Mamuju," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu.

Lukman Umar menyarankan agar kepala SMK Negeri 1 Mamuju pro aktif melakukan pembinaan di sekolahnya agar para guru dan staf SMK Negeri 1 Mamuju, terhindar dari tindakan perbuatan melawan hukum dan tertib administrasi.

"Intinya Kasek SMK Negeri 1 Mamuju ini diharapkan pro aktif melakukan pemantauan dan pembinaan di sekolahnya dengan menyasar para guru dan stafnya. Laporan masyarakat ini menguatkan ada indikasi perbuatan melawan hukum yang terjadi. Warga tidak akan melapor jika tidak ada kejadian, logikanya kan tidak akan ada asap jika tidak api," ucap Lukman.

Ia menambahkan, kasus ini akan tetap di proses hingga tuntas, termasuk meminta keterangan Disidikpora Mamuju, terkait kasus ini.

Kepala SMKN 1 Mamuju, Makhmudi, mengungkapkan, pihaknya telah menyampaikan laporan ini, ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mamuju, untuk mengklarifikasi dugaan pungli tersebut.

Ia juga meminta agar Disdikpora Mamuju memberikan sanksi tegas, jika terdapat oknum guru di SMKN 1 Mamuju dan sekolah lain, yang melakukan pungli pengambilan rapor siswa, bahkan secara tegas ia bersiap diberhentikan atau dipecat jika terbukti melakukan pungli.

"Saya sudah sampaikan masalah ini ke ibu Diknas Mamuju, sekaligus saya meminta agar Diknas memberikan instruksi langsung kepada para guru di SMK Negeri 1 Mamuju, terkait sanksi tegas bagi pihak yang berani melakukan pengutan pengambilan rapor, bahkan secara pribadi saya sampaikan siap diberhentkan atau dipecat jadi kepala sekolah jika terbukti melakukan pungli," ungkap Makhmudi.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024