Medan (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Juli 2016 memberlakukan faktur pajak secara elektronik atau e-faktur untuk semakin mempermudah pengusaha kena pajak.

"Pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat e-faktur," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Vivi Rosvika di Medan, Kamis.
Pemberlakuan e-faktur diharapkan semakin memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan PKP khususnya dalam pembuatan faktur.

Vivi Rosvika menjelaskan, secara spesifik, manfaat e-faktur bagi PKP antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik dan tidak perlu ke kantor pajak.

E-faktur pajak juga tidak diharuskan dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, cetak dan penyimpanan.

Selain itu, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan nomor seri faktur pajak yang juga disediakan secara daring via situs Ditjen Pajak.

Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, katanya, PKP memang membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.

Bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-faktur tetapi tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.

Sanksi itu sesuai pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Vivi menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, namun tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.

Ia menambahkan pada saat yang bersamaan yakni 1 Juli, pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-billing yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, diterbitkan melalui kode billing pajak.

Pemberlakuan e-billing juga merupakan wujud peningkatan pelayanan Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.

E-billing juga memberikan berbagai keuntungan di antaranya lebih mudah karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapan dan dimanapun secara elektronik.

"Dengan kemudahan, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara," katanya. 

Pewarta : Evalisa Siregar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024