Medan (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak mulai 1 Juli 2016 memberlakukan faktur pajak secara elektronik atau e-faktur untuk semakin mempermudah pengusaha kena pajak.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat e-faktur," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Vivi Rosvika di Medan, Kamis.
Pemberlakuan e-faktur diharapkan semakin memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan PKP khususnya dalam pembuatan faktur.
Vivi Rosvika menjelaskan, secara spesifik, manfaat e-faktur bagi PKP antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik dan tidak perlu ke kantor pajak.
E-faktur pajak juga tidak diharuskan dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, cetak dan penyimpanan.
Selain itu, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan nomor seri faktur pajak yang juga disediakan secara daring via situs Ditjen Pajak.
Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, katanya, PKP memang membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
Bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-faktur tetapi tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.
Sanksi itu sesuai pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Vivi menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, namun tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.
Ia menambahkan pada saat yang bersamaan yakni 1 Juli, pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-billing yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, diterbitkan melalui kode billing pajak.
Pemberlakuan e-billing juga merupakan wujud peningkatan pelayanan Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
E-billing juga memberikan berbagai keuntungan di antaranya lebih mudah karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapan dan dimanapun secara elektronik.
"Dengan kemudahan, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara," katanya.
"Pengusaha kena pajak (PKP) yang dikukuhkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia diwajibkan membuat e-faktur," kata Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Vivi Rosvika di Medan, Kamis.
Pemberlakuan e-faktur diharapkan semakin memberi kemudahan, kenyamanan dan keamanan PKP khususnya dalam pembuatan faktur.
Vivi Rosvika menjelaskan, secara spesifik, manfaat e-faktur bagi PKP antara lain tanda tangan basah digantikan dengan tanda tangan elektronik dan tidak perlu ke kantor pajak.
E-faktur pajak juga tidak diharuskan dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, cetak dan penyimpanan.
Selain itu, aplikasi e-Faktur Pajak merupakan satu kesatuan dengan aplikasi e-SPT, sehingga lebih memudahkan pelaporan masa PPN dan permintaan nomor seri faktur pajak yang juga disediakan secara daring via situs Ditjen Pajak.
Untuk menggunakan aplikasi e-faktur, katanya, PKP memang membutuhkan sertifikat elektronik yang dapat diperoleh dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik kepada KPP tempat PKP dikukuhkan.
Bagi PKP yang telah diwajibkan membuat e-faktur tetapi tidak membuat e-faktur atau membuat e-faktur yang tidak mengikuti tata cara yang telah ditentukan, dianggap tidak membuat e-faktur dan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar dua persen dari dasar pengenaan pajak.
Sanksi itu sesuai pasal 14 ayat 4 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.
Vivi menjelaskan, faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, namun tidak dalam bentuk e-faktur atau dalam bentuk e-faktur tapi tidak sesuai tata cara yang ditetapkan, tidak dapat dijadikan sebagai pajak masukan bagi pembeli barang kena pajak dan/atau penerima jasa kena pajak.
Ia menambahkan pada saat yang bersamaan yakni 1 Juli, pembayaran pajak hanya dilakukan melalui e-billing yaitu metode pembayaran pajak secara elektronik dengan menggunakan kode billing berupa 15 digit kode angka, diterbitkan melalui kode billing pajak.
Pemberlakuan e-billing juga merupakan wujud peningkatan pelayanan Ditjen Pajak bagi Wajib Pajak yang dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam membayar pajak.
E-billing juga memberikan berbagai keuntungan di antaranya lebih mudah karena pembayaran pajak dapat dilakukan kapan dan dimanapun secara elektronik.
"Dengan kemudahan, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak negara," katanya.