Ternate (ANTARA Sulsel) - DPRD dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut), hingga kini belum menuntaskan kasus pertambangan non logam (Minerba) yang selama ini beroperasi tidak memiliki izin pertambangan.

"Keinginan BKPRD Kota Ternate untuk menyampaikan hasil kajian mereka, namun anggota DPRD Kota Ternate sedang melaksanakan tugas ke luar daerah," kata Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid di Ternate, Selasa.

Akibatnya, keinginan untuk menyampaikan hasil kajian galian C tersebut mengalami tertunda. Pasalnya, anggota DPRD Kota Ternate, terutama komisi I dan komisi III yang masuk dalam Banggar dan Banleg DPRD Kota Ternate baru kembali pada Kamis (14/7) nanti.

Anggota DPRD tersebut baru masuk kantor tidak sempat mengikuti Banggar DPRD keluar daerah karena berbagai tugas yang harus diselesaikan.

Wakil ketua I DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid sebelumnya pernah berjanji dewan akan mengundang kembali BKPRD Kota Ternate untuk  membahas masalah kasus galian C. Hingga awal bulan Juli 2016 tidak jelas kabar berita kasus galian C tersebut.

"Karena DPRD masih punya agenda ke luar daerah, sehingg memberikan waktu dan kesempatan lagi pada BKPRD dan pemerintah untuk mengkaji masalah itu lebih mendalam sebelum diambil kesimpulan," katanya.

Sementara itu, Ketua BKPRD Kota Ternate, Said Assagaf ketika dihubungi mengatakan, pihaknya sudah siap menyampaikan hasil kajian masalah galian C tersebut pada DPRD Kota Ternate, khusus komisi gabungan, yaitu komisi I dan Komisi III.  

"Kami menaruh simpati dan mendukung dewan yang menghendaki dan konsentrasi pada pengelolaan galian C yang sudah mengancam lingkungan," katanya.

BKPRD, kata Said, sudah selesai menyusun beberapa rekomendasi dan solusi yang pada saatnya akan disampaikan ke DPRD. 

Pewarta : Abdul Fatah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024