Makassar (ANTARA Sulsel) - Sidang vonis perkara korupsi dana kas daerah tahun 2009-2010 Kota Palopo, Sulawesi Selatan, untuk mantan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng ditunda, sebab kesehatan terdakwa belum stabil dan kembali dirawat di rumah sakit.

"Seharusnya hari ini sidang putusannya digelar tapi saya diberitahukan oleh jaksa penuntut umum bahwa sidang ditunda seminggu untuk melihat perkembangan kesehatan klien saya" ujar kuasa hukum Tenriadjeng, Muchtar di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, penundaan dilakukan oleh majelis hakim karena secara jasmani, terdakwa tidak bisa mengikuti persidangan.

Kliennya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter RS Regional Dr Wahidin Sudirohusodo.

Muchtar menuturkan belum bisa memastikan kapan sidang vonis tersebut digelar.

JPU kata dia, mengatakan jadwal sidang putusannya tergantung dari kondisi kesehatan terdakwa.

"Jika kondisi terdakwa memungkinkan untuk menghadiri sidang, baru akan dijadwalkan sidangnya," katanya.

Tenriadjeng, mantan Wali Kota Palopo, terjerat tiga perkara korupsi, selama dia masih menjabat.

Selain menyeret Tenriadjeng sebagai terdakwa dalam kasus dana kas daerah, JPU Desty Rerung menyeret dua terdakwa lain yaitu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L, dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung.

Tenriadjeng bersama dua terdakwa lainnya didakwa dengan pasal 2 dan 3 Jo pasal 19 ayat 1 hurup B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 pasal 55 tindak pidana korupsi.

Menurut jaksa, terdakwa terlibat dalam kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah Kota Palopo karena sebagai wali kota pada 2009-2010 diduga memerintahkan kedua terdakwa lain.

Tendriajeng didakwa menyuruh kedua terdakwa untuk mencairkan dana kas pengelolaan aset daerah. Dana dicarikan dengan menggunakan nota pinjaman sementara.

Desty Rerung dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino mengaku bahwa jumlah dana yang dicairkan sebesar Rp8 miliar secara bertahap. Pencairan dilaksanakan dengan dalih untuk kepentingan operasional.

Namun, seiring dengan berjalanya waktu pada 2009, total pinjaman pemerintah sebesar Rp4 miliar belum dikembalikan ke kas daerah. Para tersangka diduga melakukan pemalsuan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut.

Tak hanya itu, pada 2010, modus yang sama kembali digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas sebesar Rp4 miliar lebih tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.

Pad kasus sebelumnya, terdakwa divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Tenriadjeng juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4 miliar atau diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun.

Kemudian, dia juga divonis 10 tahun penjara dan mengganti uang kerugian negara Rp7,7 miliar oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi dana pendidikan di Palopo.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024