Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasca ditolaknya gugatan sengketa perkara reklamasi pantai losari barat di kawasan Central Poin of Indonesia (CPI) Makassar seluas 157 hektare, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel minta dukungan masyarakat.

"Pasca putusan itu kita berharap masyarakat terus mengawal, karena ini bagian dari hak publik untuk mengetahui. Sebab diketahui wilayah pesisir laut ini milik warga Makassar, " harap Direktur Walhi Sulsel Asmar Exwar usai sidang putusan di PTUN Makassar, Kamis.

Menurut dia, harapan masyarakat utamanya di wilayah pesisir agar reklamasi tidak dilanjutkan menjadi pupus. Sebab diketahui reklamasi akan berdampak bukan hanya kerusakan ekosistem tapi sosial ekonomi.

Selain itu dukungan seluruh masyarakat Sulsel, kata pria disapa akrab Slash ini, tetap dilanjutkan karena perjuangan belum berakhir hingga di PTUN Makassar, masih ada upaya banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Kendati saat sidang berlangsung terlihat `Setting Opinion` atau perbedaan pendapat antara tiga hakim di ruang sidang sehingga ada indikasi gugatan ditolak, kata dia, pihaknya tetap melakukan upaya hukum dengan melakukan banding.

Aspek-aspek prosedural kata dia, juga menjadi perhatian.Salah satu fakta persidangan tidak kelihatan menggunakan materi yang dipaparkan saksi ahli dari penggugat, dan lebih banyak diambil dari saksi ahli tergugat.

Sedangkan kalau dilihat dari aspek lingkungannya, lanjut dia, sudah kelihatan mengubah bentangan alam dan menjadi bagian dari dampak reklamasi menjadi suatu masalah publik.

Sementara Tokoh Masyarakat Pulau Lae-lae Umar Daeng Situju usai pembacaan putusan merasa sangat kecewa atas keputusan yang tidak memihak itu.

Dirinya bahkan tidak menyangka putusan ketua majelis hakim bisa berseberangan dengan fakta persidangan sebelumnya digelar pada beberapa kali sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Makassar

"Kami tidak menerima putusan ketua majelis hakim. Tidak sesuai fakta persidangan sebelumnya. Disebutkan reklamasi tidak merugikan, tetapi faktanya terumbu karang dan biota laut banyak yang rusak bahkan ini berdampak merugikan nelayan," ucapnya kepada wartawan.

Selain itu, dikatakan majelis hakim bahwa reklamasi CPI tidak menimbulkan pencemaran, padahal fakta di lapangan sudah tercemar dan berdampak pada kepulauan disekitarmya termasuk pulau Lae-lae yang cukup dekat lokasi reklamasi.

"Dampaknya ke pulau kami sejak reklamasi itu di mulai. Sekarang pulau Lae-lae tidak seperti dulu akses kehidupan nelayan sudah sangat jauh dari harapan," keluhnya.

Umar menambahkan salah satu saksi ahli dari pengugat dalam hal ini dikawal oleh Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar yang dihadirkan pada sidang sebelumnya sama sekali tidak dipertimbangkan ketua majelis hakim.

Sebelumnya, Hakim Ketua Teddy Romiady menolak seluruh gugatan hukum yang dilayangkan Aliansi Selamkan Pesisir (ASP) Makassar terkait sengketa perkara Reklamasi Pantai Losari Barat di kawasan Central Poin of Indonesia seluas 157 hektrare.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Gugatan dinyatakan cacat formil. Tidak ada kepentingan publik yang dirugikan dalam objek sengketa," ujar Teddy saat memutus perkara di kantor PTNU setempat, Kamis.

Menurut Teddy didampingi hakim anggota masing masing Joko Setiono dan Fajar Wahyu Jatmiko dalam sidang dikatakan tidak ada ditemukan pencemaran dalam reklamasi tersebut.

"Tidak ditemukan fakta fakta terkait pencemaran eksosistem dari reklamasi yang dimaksud," katanya sesaat sebelum mengetuk palu sidang di ruang utama persidangan PTUN setempat.

Saat sidang itu terlihat terjadi perbedaan pendapat antara hakim anggota Joko setiono dengan ketua majelis hakim Teddy. Joko lebih condong kepada mengemukakan hasil peridangan sebelumnya yang membenarkan adanya kesalahan, namun keputusan akhir akhirnya ditentukan hakim ketua.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024