Manado (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) menyosialisasi amnesti pajak kepada semua perbankan di Sulut.

"Sosialisasi ini kami lakukan karena 'tax amnesty' sangat menguntungkan bagi wajib pajak, yang mungkin juga sebagai nasabah bank," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dionysius Lucas Hendrawan di Manado, Selasa.

Dia mengatakan hal ini akan memberikan dampak yang cukup bagus bagi perbankan.

Sehingga, katanya, sosialisasi ini dilakukan agar dunia perbankan juga paham soal amnesti pajak yang dilakukan oleh pemerintah.

Dionysius menambahkan program amnesti pajak sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Program ini dapat menaikkan likuidas negara melalui pengembalian harta ke tanah air (repatriasi) dan penanaman modal baru yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta membuka peluang usaha baru yang akan menyerap tenaga kerja.

"Meningkatnya aktivitas kerja akan menaikkan daya beli masyarakat, sehingga permintaan akan ikut meningkat. Bertumbuhnya perekonomian Indonesia kemudian dapat menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang mandiri, tidak tergantung kepada bangsa lain," ungkapnya.

Inti dari program amnesti pajak, katanya, antara lain adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, pembebasan sanksi administrasi pembebasan sanksi pidana perpajakan.

Untuk itu, katanya, DJP mengajak WP memanfaatkannya, sampai batas aktu penyampaian permohonannya hanya sampai 31 Maret 2017.  

"Setelah tanggal tersebut, harta yang baru terungkap akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai pajak dan ditambah sanksi kenaikan berupa denda 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar," katanya.

Untuk potensi amnesti pajak di Suluttenggo Malut pihaknya belum mengetahui berapa banyak.

"Kami belum mengetahu berapa potensinya, namun kami yakin cukup banyak," ungkapnya.

Sedangkan untuk tarif tebusan untuk repatriasi pada 1 Juli-30 September 2016 sebesar 2 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 3 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 5 persen.

Untuk deklarasi luar negeri pada periode 1 Juli-30 September 2015 sebesar 4 persen, 1 Oktober-31 Desember 2016 sebesar 6 persen dan 1 Januari-31 Maret 2017 sebesar 10 persen.

"Sedangkan untuk UMKM 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017 sebesar 0,5 persen jika hartanya kurang dari Rp10 miliar. Sedangkan untuk nilai harta di atas Rp 10 miliar sebesar 2 persen," katanya.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024