Mamuju (ANTARA Sulbar) - Sebanyak 46 sertipikat warga BTN Asri Korongana Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, akhirnya diserahkan setelah melalui proses mediasi atas kisruh penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sertifikat tanah milik warga di daerah itu, Selasa.

Penyerahan sertipikat bagi warga BTN Asri Korongana Mamuju ini melibatkan Notaris Minta Jaya Ginting, Badan Pertanahan Nasional kabupaten Mamuju serta Warga BTN Asri Korongana yang di fasilitasi Ombudsman Perwakilan Sulbar.

Sebelumnya kasus ini sempat dilaporkan ke kantor Ombudsman Sulbar oleh warga lantaran proses yang dinilai berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam proses mediasi ini maka Ombudsman sempat melakukan pemanggilan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Developer BTN Asri Korongana serta Notaris Minta Jaya Ginting (MJG) selaku penjabat pembuat akta tanah, termasuk warga BTN Korongana selaku pelapor.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menyampaikan turut memberi apresiasi atas tindaklanjut hasil mediasi yang dilakukan pihak notaris Minta Jaya Ginting bersama BPN Mamuju, sehingga proses penerbitan sertifikat warga BTN Korongana bisa dirampungkan.

"Secara kelembagaan kami sangat mengapresiasi, upaya yang telah dilakukan pihak BPN Mamuju dan notaris MJG telah menindaklanjuti saran Ombudsman. Kami juga berharap agar pihak BPN melakukan upaya antisipasi agar kedepan kasus serupa tidak terulang kembali," tutur Lukman.

Minta Jaya Ginting selaku pejabat PPAT mengatakan, atas kerja sama semua pihak maka dari 47 bidang tanah yang didaftarkan di BTN Asri korongana Mamuju hanya 46 sertipikat yang bisa diterbitkan, sebab satu bidang tanah di antaranya pernah disertifikatkan sebelumnya.

Ia juga berharap warga segera menyelesaikan proses administrasi sebagai tanggung jawab atas kerja sama yang telah disepakati dengan pihak notaris.

"Alhamdulillah atas kerja sama semua pihak terkait, hari ini proses pemecahan 46 sertifikat warga BTN bisa diselesaikan, meski satu diantaranya tidak bisa diproses sebab sudah pernah di sertifikatkan sebelumnya dan itu di luar kewenangan kami," ungkap Minta Jaya Ginting.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024