Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan serius mengungkap praktek PT Swissindo World Trust International Orbit yang menjanjikan pelunasan utang rakyat dan ajakan untuk tidak membayar utang kepada perbankan maupun lembaga keuangan yang lain.

Kadiv Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu, mengatakan sudah menghubungi Kadiv Humas Polda Jawa Barat untuk pengecekan lokasi atau kantor dari PT Swissino karena awal bergeraknya memang di Cirebon pada 2015.

"Menyikapi dinamika yang telah disampaikan OJK dan BI serta bank terhadap adanya klaim dari PT Swissindo jika telah menanamkan uangnya, maka kami akan berupaya keras untuk mengungkapnya," kata dia.

Ia menjelaskan, PT Swissindo itu serupa dengan Yayasan Muslimin Indonesia (Yamisa) yang sebelumnya telah mengklaim jika memiliki harta peninggalan Presiden Indonesia pertama, Soekarno di Swiss.

Pihak kepolisian, kata dia, juga telah mendatangi sebanyak tiga kali kantor yang disebutkan sebagai alamat resmi PT Swissindo meski pada akhirnya ternyata tidak ditemukan.

Menurut dia, sekarang ini pihak yang bersangkutan memilih untuk mengubah konsep dengan memanfaatkan sosial media seperti FB termasuk website. Mereka juga kini bekerja dengan cara berpindah-pindah.

"Kita juga sudah konfirmasi Mabes Polri karena lokasinya berpindah-pindah. PT Swissindo ini salah satu caranya yakni mempengaruhi debitur untuk menebus surat yang mereka keluarkan. Jika ini terjadi maka laporkan segera ke polsek terdekat," katanya.

Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional VI Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) Bambang Kiswono meminta masyarakat khususnya yang berada di Sulawesi, Maluku Papua (Sulampua) waspada terhadap PT Swissindo.

"Praktek tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. Makanya kami mengajak para debitur dan pelaku jasa keuangan untuk berhati-hati dan waspada dengan ajakan dari pihak pembiayaan tersebut," katanya.

Sementara itu, bagi debitur yang masih memiliki kewajiban kredit kepada industri jasa keuangan diminta tetap menyelesaikan seluruh kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati dan menghubungi pihak bank atau perusahaan pembiayaan terkait.

OJK dalam kesempatan itu juga meminta agar pihak yang dirugikan untuk segera melakukan upaya hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku agar ada kejelasan dan tidak mengalami kerugian yang lebih besar lagi.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024