Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Pesaingan Usaha (KPPU) RI bersama para pengusaha, peternak dan pemerintah daerah di Makassar, Sulawesi Selatan membahas pola kemitraan inti plasma.

"Pola kemitraan yang kami dorong adalah adanya saling kesamaan dan keuntungan yang seimbang, bukannya yang menguntungkan satu pihak saja," ujar Komisioner KPPU RI Sukarni di Makassar, Kamis.

Salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat ini sedang diawasi KPPU yaitu pola kemitraan antara perusahaan (inti) dan peternak (plasma) khususnya di bidang usaha peternakan ayam ras karena pada perjanjian kemitraan itu ditengarai banyak yang tidak sesuai aturan berlaku.

Sukarni menyebutkan, proses perjanjian kemitraan harus ada dasar hukumnya dan tidak sekadar kerja sama. Penentuan kualitas, transparansi harga, ketersediaan pasokan dan sebagainya, belum terjadi pada perjanjian kemitraan yang ada saat ini.

Ia juga beharap jika proses kemitraan sektor perunggasan tersebut dapat saling menguntungkan bagi kedua belah pihak karena selama ini perjanjian dibangun hanya dengan menggunakan sistem kepercayaan.

"Sejauh ini inti yang menentukan segalanya sedangkan plasma hanya menerima saja, baik kualitas, harga dan lainnya. Kita di KPPU itu inginnya perusahaan dan peternak mendapatkan haknya secara baik," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya memfasilitasi adanya pengembangan kemitraan yang seimbang, khususnya di sektor perunggasan yang konsentrasinya disektor ini, terutama soal budi daya unggas.

Dia menyebutkan jika hingga saat ini, banyak perusahaan membuat kesepakatan atau perjanjian dengan peternak tidak sesuai dengan pola kemitraan yang seimbang, dengan kata lain hanya menguntungkan satu pihak saja yang umumnya adalah menguntungkan para pengusaha.

"Jika ini yang terjadi, peternak bisa melaporkannya dan KPPU akan turun tangan karena memang tugasnya melakukan pengawasan dalam kemitraan. Ketika ada kelompok inti yang melakukan penyalahgunaan atau eksploitasi peternak, maka akan berhadapan dengan KPPU," sebutnya.

Sukarni menyarankan kepada para peternak dan pengusaha agar membuat perjanjian kemitraan secara tertulis sebagai bukti otentik karena bukti perjanjian itu diatur dalam pembentukan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Dalam pasal 3 huruf (b) mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar," terangnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024