Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Biro Hukum dan HAM Pemprov Sulsel Lutfie A Natsir mengatakan proses banding yang diajukan Walhi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait izin reklamasi CPI tidak menghentikan proses reklamasi.

"Tidak, tidak boleh berhenti (reklamasi), karena keputusan PTUN itu dianggap `rechmatig` (benar menurut hukum)," kata Lutfie yang ditemui di Makassar, Jumat.

Asas praduga rechtmatig menganggap bahwa setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap berdasarkan hukum (benar) sampai ada pembatalan.

Dalam asas ini gugatan tidak menunda pelaksanaan KTUN yang digugat (Pasal 67 ayat (1) UU No.5 tahun 1986).

Karenanya, kata dia, proses banding tidak dapat menghentikan proses reklamasi.

Lutfie mengatakan pihaknya juga telah siap menghadapi proses banding dari Walhi Sulsel.

"Dari awal kita sudah siap, dan kami menganggap pemprov sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Meski demikian, Lutfie mengaku hingga saat ini, pihaknya belum menerima memori banding dari Walhi.

"Memori banding belum kita terima, itu akan menjadi bahan kami untuk mengkaji memori banding dan mempersiapkan kontra memori banding Walhi," jelasnya.

Sebelumnya, Walhi sebagai penggugat yang diwakili oleh Direktur Walhi Sulsel Asmar Exwar bersama Kuasa Hukumnya dari LBH Makassar, Haswandy Andy Mas dan Edy Kurniawan Wahid resmi menyatakan Banding terhadap putusan Pengadilan TUN Makassar yang sebelumnya menyatakan Tidak Menerima Gugatan Penggugat (Walhi) terkait Izin Pelaksanaan proyek reklamasi CPI di Pantai Losari Makassar.

Pernyataan banding Walhi tersebut, tertuang dalam Akta Permohonan Banding, Nomor: 11/G/LH/2016/P.TUN.Mks, tertanggal hari ini, Rabu 10 Agustus 2016, yang ditandatangani oleh Edy Kurniawan (Kuasa Hukum Walhi) dan disahkan oleh Panitera Pengadilan TUN Makassar, Yusuf Tamin.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024