Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali merilis pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dengan dua jaringan intenasional berbeda asal Malaysia selama Agustus 2016.

"Penangkapan pertama ditangkap dua kilo di Pelabuhan Nusantara Pare-pare dengan dua tersangka masing-masing SY dan SD atas kejelian petugas," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Charliyan dalam gelar kasus di kantornya, Senin.

Usai pengungkapan kasus pada 1 Agustus itu, pengungkapan kembali dilakukan pada 10 Agustus atau berselang 9 hari kemudian. Dua penyelundup narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti delapan kilogram jenis Sabu-sabu saat turun dari KM Bukit Siguntang, pelabuhan Nusantara Pare-pare, Sulsel.

"Polisi mencurigai penumpang berinisial SF yang membawa tas hitam, saat diperiksa, pelaku beralasan lupa kunci, karena di curigai kemudian diperiksa, hasilnya tas itu berisi delapan kilogram sabu," bebernya.

Tim kemudian menangkap SF yang hendak lari dari pelabuhan setempat dan dilakukan pengembangan lalu mengakui bersama rekannya JH sedang menunggunya di mobil untuk menuju Makassar.

"Hasil dari pengembangan dua tersangka ini, tim kembali menangkap dua rekannya masing-masing TM dan AN. Dua tersangka pengembangan ini ditangkap di Makassar," paparnya kepada wartawan saat gelar perkara dengan menghadirkan total 13 tersangka satu diantaranya perempuan.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibawa dari Tarakan, Kalimantan Utara dan rencananya akan diedarkan di Kota Makassar, Sulsel dan Kota Kendari Sulawesi Utara.

Selain itu jalur distribusi bukan hanya dari Pelabuhan Nusantara, Pare-pare, tapi dari pelabuhan Rakyat garongkong, Kabupaten Barru, kemudian pelabuhan Bone dan Pelabuhan Makassar. Namun sindikat narkoba ini lebih banyak diungkapkan dari Pelabuhan Nusantara Pare-pare.

"Dalam kasus ini ada dua jaringan Internasional dari Malaysia masuk dari pintu Nunukan yang bermain. Dari pengembangan empat orang pada kasus ini total ada 13 tersangka, dua sipir Lapas Bolangi Gowa, dan napi Lapas yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut," sebut dia.

Dari pengungkapan kasus narkoba itu, kata mantan Kepala Humas Mabes Polri ini ditaksir senilai Rp13 miliar dan mampu menyelamatkan 10 ribu anak bangsa. Sebelumnya polisi juga mengungkap penyeludupan16 kilogram sabu-sabu. Sehingga total selama pertengahan 2016 total yang disita sebanyak 26 kilogram Sabu-sabu.

"Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 26 ribu anak bangsa dari peredaran narkoba," tegas perwira tinggi ini.

Terkait dengan pengungkapan peredaran jaringan narkoba internasional itu, ujar Anton, pihaknya segera berkoordinasi dengan interpol termasuk mendalami peran oknum sipir di Lapas Tarakan berdasarkan pengakuan tersangka juga diduga mengendalikan peredaran Narkotika.

Saat ditanya wartawan apakah ada upaya lainuntuk mengendus peredaran narkoba masuk di Sulsel, kata dia, terus mengefektifkan anjing pelacak untuk melacak keberdaan narkoba, meski masih kondisi anjing pelacak yang hanya bisa bertahan dua jam.

Kapolres Kota Pare-pare Kombes Pria Budi dalam gelar kasus tersebut mengatakan tersangka yang ditangkap merupakan kurir dan bandar sehingga pihaknya terus melakukan pendalaman terkait jaringan internasional tersebut.

"Para tersangka mengaku diberikan uang Rp40 juta per orang dari seseorang yang sedang kami kejar untuk mengantar barang tersebut sampai di tujuan. Mereka sebelumnya pernah berhasil membawa empat kilogram sabu dari Nunukan ke Pare-pare dan dibawa pembeli untuk diedarkan di beberapa tempat," beber dia.

Kendati demikian pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus penyeludupan dan peredaran narkoba di Sulsel karena sudah sangat memprihatinkan dan dampaknya merusak generasi bangsa.

"Pasal yang dikenakan kepada para tersangka 112 dan 114 Undang-undang tentang narkotika dengan ancaman pidana paling ringan 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap dia.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, tambah Pri, mereka melakukan konsolidasi sebelumnya dan dimana lokasinya bertemu para pembeli akan diberikan. Barang haram ini dibungkus menggunakan lakban dengan plastik bening bahkan sebelumnya mereka membungkus dengan plastik produk minuman tertentu.

Bahkan Sabu-sabu itu juga dipaketkan dari Tarakang, kemudian ke Nunukan, Kalimantan Utara dari Entikong, Malaysia dan Tawawo perbatasan Tarakan-Malaysia sebelum di bawa ke pemesan, lalu diedarkan baik di Lapas Bolangi, Lapas di Makassar dan tempat lainnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024