Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus untuk dibahas dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) agar dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah.

"Dapat saya jelaskan ada tiga pengusulan Ranperda yakni Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan," ujar Gubernur Sulsel Syarul Yasin Limpo dalam penjelasannya di ruang Rapat Paripurna kantor DPRD setempat di Makassar, Selasa malam.

Kemudian lanjut dia, kedua Membentuk Susunan Perangkat Daerah Pemprov Sulsel, dan ketiga Perubahan atas Perda Pemerintah Provinsi Sulsel nomor 2 tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggara Pelayanan Kesehatan Gratis.

Gubernur dua priode ini menjelaskan Ranperda tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Sulsel dapat menimbulkan efek besar. Hal itu dikarenakan bentuk dan lingkup urusan pemerintah daerah akan menjadi satu dengan kewenangan provinsi dan berubah signifikan, sehingga diperlukan penyesuaian dan pengaturan pelaksanaannya.

Terkait dengan itu serta memperhatikan aspek tujuan daerah tentang agenda kebijakan tersebut, maka dengan rancangan termasuk aspek perencanaan keuangan daerah ke depan kiranya perlu dibuatkan Perda tentang pelaksanaan urusan pemerintah daerah menjadi kewenangan daerah.

Ranperda tersebut lanjut pria disapa SYL itu menyatakan pemerintah memiliki jangkauan substantif kepada seluruh elemen dalam penyelenggaraannya mengingat masyarakat adalah sebagai subjek yang ada di daerah. Ini dilaksanakan sebagai perwujudan yang bersinergi antara pemerintah dan masyarakat.

"Arah dari Ranperda ini adalah memberikan kejelasan bagi Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan Otoda serta menentukan kerangka dasar bagi penyusunan kelembagaan," paparnya dalam sidang itu

Mengenenai sasaran dari Perda ini, kata dia, digadang-gadang bisa memberi penegasan untuk kepastian hukum dan teknis guna mengoperasikan dan mengkoordinasikan urusan pemerintahan.

Sedangkan Ranperda kedua, memang dibuat sebagai konsekuensi logis dari perubahan peraturan perundang-undangan. Hal itu Termasuk dengan terbitnya peraturan nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagai pengganti dari peraturan nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Pembagian fungsi ini SYL menjelaskan bahwa beban berdasarkan hasil skoring akan diperoleh masing-masing, sesuai dengan indikator dalam mengakomodasi beban kerja yang berbeda-beda di setiap daerah.

"Maka besaran organisasi perangkat daerah tidak sama antara satu daerah daerah lainnya. Dari hal ini maka dibentuk dinas atau badan sesuai dengan besaran, agar perangkat daerah dapat berjalan efektif dan efesien," ujarnya.

Mengenai tipelogi perangkat daerah, lanjut Ketua DPD II Partai Golkar Sulsel itu, maka dibentuk berdasarkan pertimbangan beban kerja yang akan diselenggarakan. Tipe A mewadahi pelaksanan tugas dan fungsi dengan beban kerja yang besar.

Selanjutnya, tipe B mewadahi pelaksanaan tugas dan fungsi dengan beban kerja yang sedang. Dan tipe C mewadahi pelaksanaan tugas dan fungsi serta beban kerja yang kecil.

"Dengan diberlakukan Perda ini penyelenggaraan pemerintahan di Sulsel tentang organisasi, dan tata kerja masing-masing sesuai dengan undang-undang nomor 7, 8 dan 9 tahun 2007, maka dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tegas Syahrul.

Untuk Ranperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Sulsel nomor 2 tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis, paparnya, Perda tersebut akan diberlakukan mengingat kesehatan merupakan kebutuhan dasar manusia.

"Kesehatan sebagai bagian dari hak hidup yang merupakan hak manusia yang tidak dapat diganggu oleh siapa pun. Maka penyediaannya wajib dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat apa pun, sesuai dengan kewenangan masing-masing," harapnya.

Kendati demikian, jaminan kesehatan nasional tentu memiliki manfaat yang komprehensif, yaitu pelayanan yang diberikan dan bersifat paripurna sehingga diperlukan keseriusan dalam hal kesehatan.

Pada Rapat Paripurna tersebut hadir pula Wakil Gubernur Sulsel Agus Arifin Nu`mang, seluruh SKPD lingkup Provinsi Sulsel, beserta pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024