Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar mendalami sertifikat kepemilikan lahan seluas tujuh hektare yang diketahui merupakan lahan milik pemerintah untuk lokasi bumi perkemahann Cadika yang kini telah beralih ke pihak swasta.

"Kita akan telusuri sertifikatnya karena BPN yang telah mengeluarkan sertifikatnya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, untuk mengumpulkan bukti-bukti pengalihan aset pemerintah itu, pihaknya menurunkan timnya dan mengusut pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengalihan tersebut.

Kajari juga mengaku tidak tinggal diam dalam mengungkap kasus ini, dia berjanji akan menelusuri terkait penerbitan sertifikat kepemilikan atas lahan seluas tujuh hektare yang kini rencana akan dibangun kompleks perumahan.

Deddy heran karena lahan itu telah memiliki sertifikat yang seharusnya merupakan aset pemerintah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan peruntukannya.

"Saya sudah memerintahkan tim untuk menelusurinya jangan sampai ada pejabat Pemkot yang diduga terlibat dalam pengalihan lahan ini. Itu bukan milik privat tapi negara yang punya," tegasnya.

Diketahui, lahan yang kini menjadi milik swasta itu sebelumnya merupakan lahan yang di wakafkan oleh mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sulsel, Yasin Limpo untuk dijadikan sebagai tempat pendidikan Pramuka dan kepemudaan di Makassar.

Tanah yang diwakafkan tersebut sebelumnya memiliki luas sembilan hektare, namun ironisnya lahan tersebut kini hanya tersisa dua hektare saja karena sebagian telah beralih kepemilikan.

Namun belakangan, anggota DPRD Makassar melakukan sidak di lokasi itu dan menemukan adanya penyusutan lahan dari sembilan hektare menjadi tujuh hektare di mana tujuh hektare itu sudah berdiri perumahan.

Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan Lurah Bulurokeng yang mana mantan lurah itu diduga memiliki keterlibatan dan berperan aktif selaku pengurus dalam penjualan lahan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan garapan (Sporadik).

"Kita akan mencari tahu serta menelusuri siapa yang kini menguasai lahan tersebut. Jangan sampai ada kongkalikong antara pembeli dengan oknum pejabat Kelurahan," katanya.

Deddy menimpali, dirinya segera menurunkan tim untuk mengecek secara langsung lahan perkemahan Cadika di Bulurokeng, guna memastikan lahan seluas tujuh hektare yang telah diperjualbelikan tersebut.

"Kita tinggal menunggu bukti dokumen serah terima lahan Cadika dari Pemkot yang kini menjadi aset Pemkot Makassar," ujarnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024