Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyatakan akan turun tangan langsung menangani situasi di Kabupaten Barru setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberikan vonis penjara 4,5 tahun pada Bupati Andi Idris Syukur.

"Masyarakat harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan kita harus hormati keputusan yang sudah diambil itu," ujarnya saat dimintai tanggapannya mengenai vonis penjara Bupati Barru Andi Idris Syukur di Makassar, Senin.

Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pemerintahan di suatu daerah jika kepalanya atau bupatinya berhalangan akan digantikan oleh wakilnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

Namun untuk kasus yang membelit Bupati Barru Andi Idris Syukur, ia mengaku akan turun tangan langsung untuk mengantisipasi timbulnya gejolak yang mungkin akan terjadi di daerah.

"Saya akan turun tangan langsung untuk mengantisipasinya. Sudah ada SOP nya siapa yang akan menjalankan pemerintahan dan pasti saya akan membantunya semaksimal mungkin," katanya.

Dia mengaku tindakan yang akan diambilnya yakni menenangkan warga Barru karena kondisi psikologi warga saat ini sedang labil, karenanya ia akan turun langsung mengantisipasinya.

"Saya pastikan tidak ada gejolak dan kita akan mengendalikan psikologi massa. Pemerintahan pasti akan berjalan seperti biasanya karena masih ada wakil bupati," jelasnya.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bersalah terdakwa Bupati Barru Andi Idris Syukur (AIS) selama 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi," tegas ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam sebelum mengetuk palu vonisnya di PN Tipikor Makassar.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Andi Idris Syukur itu juga diwarnai dengan ketidaksepakatan semua hakim karena dua diantaranya punya pandangan berbeda (dissenting opinion).

Putusan vonis yang dijatuhkan itu juga sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum. JPU memberikan tuntutan 4,5 tahun berdasarkan dengan perbuatan dari terdakwa.

Jaksa penuntut berpendapat bahwa terdakwa telah menerima sebuah mobil jenis Mitsubhisi Pajero dari PT Bosowa Resource pada 2012 untuk kepentingan pengurusan izin tambang dan eksplorasi di Kabupaten Barru.

Jaksa menguraikan bahwa terdakwa meminta diberikan satu unit mobil Pajero sebagai kompensasi penerbitan izin pengelolaan tambang oleh PT Bosowa resource. Permintaan itu lalu disetujui oleh pihak Bosowa Resource, namun izin baru keluar tiga bulan, setelah mobil tersebut diterima oleh terdakwa.

"Pemberian mobil itu dinilai sebagai perbuatan gratifikasi," tandasnya.

Untuk menyamarkan praktek pemberian mobil itu, terdakwa meminta pihak Bosowa untuk membuat kwitansi sebesar Rp350 juta. Kwitansi itu bertujuan seolah-olah mobil itu dimiliki melalui proses jual beli.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024