Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Makassar meminta seluruh tenaga kontrak atau honorer Pemerintah Kota yang tersebar di semua unit kerja untuk didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Kita tidak tahu apakah semua tenaga kontrak di Pemkot Makassar itu sudah ikut BPJS Ketenagakerjaan atau belum, makanya ini kita adakan kegiatan seperti ini," ujar Kadisnaker Makassar Andi Bukti Djufrie di Makassar, Selasa.

Seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Makassar yang berjumlah 54 serta unit kerja lainnya mewakilkan para kepala sub bagiannya (Kasubag) untuk mengikuti kegiatan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan itu.

Andi Bukti Djufrie mengatakan, seluruh SKPD wajib mendaftarkan tenaga kontraknya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.

"Jadi fokus kita memang hanya pada tenaga kontrak ini karena untuk pegawai negeri sipilnya itu sudah ada yang mengatur, ada di undang-undang ASN," katanya.

Ia menyebutkan, ketentuan kewajiban menjadi peserta itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.

Perpres ini merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Di mana penahapan pendaftaran untuk usaha besar, usaha menengah maupun tenaga kontrak wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.

"Makanya, karena tenaga kontrak itu tidak diatur dalam undang-undang kepegawaian seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), kita arahkan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Keuangan Seketariat Daerah telah menganggarkan sekitar Rp160 juta per bulan atau sekitar Rp1,3 miliar dalam setahun untuk kepesertaan para tenaga kontrak tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024