Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menghentikan sementara kasus pengalihan lahan peruntukan perkemahan pramuka seluas sembilan hektare yang mana tujuh hektare dintaranya telah beralih kepemilikan dari pemerintah ke swasta.

"Kita belum menemukan bukti kuat terkait dokumen kepemilikan lahan perkemahan Cadika  yang diklaim Pemerintah Kota Makassar sebagai aset pemerintah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, tim yang diturunkan untuk mengusut kasus ini belum menghasilkan apa-apa karena tim tidak menemukan bukti-bukti kepemilikan lahan serta pengalihan ke pihak swasta.

Pemkot Makassar sendiri yang telah mengklaim tanah itu sebagai lahan miliknya juga tidak mampu menujukan bukti-bukti baik dalam bentuk sertifikat maupuan lainnya, sehingga tim tidak menemukan adanya unsur melawan hukum.

"Tim yang sudah turun tidak menemukan adanya bukti-bukti sehingga penyelidikan kasusnya kita hentikan sementara," kanya.

Diketahui, lahan yang kini menjadi milik swasta itu sebelumnya merupakan lahan yang di wakafkan oleh mantan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Sulsel, Yasin Limpo untuk dijadikan sebagai tempat pendidikan Pramuka dan kepemudaan di Makassar.

Tanah yang diwakafkan tersebut sebelumnya memiliki luas sembilan hektare, namun ironisnya lahan tersebut kini hanya tersisa dua hektare saja karena sebagian telah beralih kepemilikan.

Namun belakangan, anggota DPRD Makassar melakukan sidak di lokasi itu dan menemukan adanya penyusutan lahan dari sembilan hektare menjadi tujuh hektare di mana tujuh hektare itu sudah berdiri perumahan.

Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan Lurah Bulurokeng yang mana mantan lurah itu diduga memiliki keterlibatan dan berperan aktif selaku pengurus dalam penjualan lahan tersebut dengan menerbitkan surat keterangan garapan (Sporadik).

"Kita akan mencari tahu serta menelusuri siapa yang kini menguasai lahan tersebut. Jangan sampai ada kongkalikong antara pembeli dengan oknum pejabat Kelurahan," katanya. 

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024