Makassar (ANTARA Sulsel) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E membidangi Kesejahteraan Rakyat akan memanggil Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel terkait kasus Jamaah Calon Haji (JCH) di Filipina.

"Secepatnya kita lakukan pemanggilan untuk Hearing bersama Kemenag Sulsel untuk memberikan penjelasan terkait masalah itu," kata Sekretaris Komisi E, Syaharuddin Alrif di Makassar, Rabu.

Menurut dia pemanggilan itu terkait siapa yang sepatutnya bertanggungjawab, mengingat Kemenag sebagai leading sektor pemberian izin bagi sejumlah biro perjalanan atau travel haji dan Umroh.

Selain itu kata dia, sangat jelas sindikasi travel haji plus yang nakal itu merugikan jamaahnya karena terlantar dan tidak ada kejelasan kapan dan dimana mengadu atas nasib mereka disana.

Bahkan diketahui untuk satu kali perjalanan melalui jalur luar negeri seperti di Filipina jamaah mengeluarkan uang paling sedikit Rp100 jutaan, belum lagi biaya administrasi lainnya.

"Modus ini memang sudah lama dan harus segera dihentikan karena membodohi masyarakat dengan mengkomersialisasi ibadah, masyarakat tidak tahu itu yang jelas mereka berangkat. Travel seperti ini harus sadar," tegasnya.

Meski demikian, kata dia, hal itu sudah menjadi rahasia umum bahwa kouta haji di negara lain itu sudah lama diperjualbelikan bukan hanya di Filipina tapi ada juga di India, Vietnam dan negara asia lainnya.

"Bukan kesalahan Calon Jamaah Hajinya bermasalah, tapi travelnya ini yang harus ditindaki dan dicabut izinnya sehingga membuat mereka sengsara disana. Ini harus segera diselesaikan," tambah politisi Partai Nasdem Sulsel itu.

Berdasarkan data, ada enam Travel terindikasi bermasalah yang berhubungan dengan kasus 177 JCH di Filipina dan sebagaiannya dari Sulsel seperti Travel PT Taskiah, PT Aulad Amin, Travel Shafwa Makassar, Travel Hade El Badre, KBHI Arafah, dan KBHI Arafah Pandaan.

Salah satu Travel yakni Travel PT Aulad Amin diketahui milik Nasir Amin adik kandung dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin.

Bahkan kebanyakan pengurusan dan pembuatan paspor bagi para JCH yang bermasalah tersebut berada di Kota Pare-pare dan Kota Makassar, Sulsel.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir menegaskan akan mencabut izin bagi travel yang bermasalah tersebut. Dirinya berjanji mengusut persoalan ini dan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan perjualbelian kota haji di negara lain.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024