Kendari (ANTARA Sulsel) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menilai penetapan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus pertambangan merupakan sebuah pembelajaran bagi para pemimpin di daerah.

"Selama ini Ombudsman selalu mengingatkan harus taat asas, itu catatan yang selalu kami tekankan dalam berbagai kesempatan," kata Kepala Perwakilan ORI Sultra Aksa di Kendari, Kamis.

Ia mengatakan ORI selalu memberikan peringatan kepada semua penyelenggara pemerintahan dalam hal tata kelola administrasi sehingga tidak terjadi maladministrasi yang bermuara pada korupsi, termasuk kepada para penegak hukum dalam menegakkan keadilan di Sulawesi tenggara.

"Apa yang dilakukan KPK di Sultra itu merupakan tamparan bagi penegak hukum yang ada di Sultra karena apa yang dilakukan KPK itu jauh lebih berintegritas dibanding apa yang dilakukan penegak hukum yang lain," katanya.

Aksa mengatakan pintu masuk korupsi di bangsa ini melalui maladministrasi dan hal itu bisa dihindari apabila para pengambil kebijakan hingga penegak hukum taat asas dan terjaga integritasnya.

"Kuncinya adalah integritas. Seseorang bisa melaksanakan sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan kalau dia memiliki integritas yang baik, kalau integritasnya rendah maka bisa saja kewenangan itu disalahgunakan," katanya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Keputusan (SK) Persetujuan Percadangan Wilayah Pertambangan, dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB).  

Pewarta : Azis Senong
Editor :
Copyright © ANTARA 2024