Makassar (ANTARA Sulsel) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan optimistis pemberlakukan amnesti pajak atau pengampunan pajak oleh pemerintah akan lebih efektif dibandingkan program insentif pajak yang beberapa kali diterapkan namun dinilai belum maksimal.

"Kita berharap pemberlakuan pengampunan pajak bisa memicu peningkatan minat masyarakat akan pasar modal. Kita mengharapkan masyarakat Sulsel dapat melirik pasar saham, obligasi dan reksadana dengan menginvestasikan dananya," kata Kepala Kantor BEI perwakilan Makassar Fahmin Amirullah, Kamis.

Dalam Workshop wartawan di hotel Sahid Jaya Makassar, Fahmin mengemukakan pasar modal Indonesia siap menjadi garda terdepan dalam penyerapan dana repatrasi. Pihaknya tidak ingin kehilangan kesempatan tersebut karena dana amnesti pajak nantinya diharapkan akan mendorong peningkatan likuiditas di pasar.

Menurut dia untuk menjadi garda terdepan penyerapan dana repatrasi nantinya dapat masuk ke pasar modal melalui dua pintu yakni Manajer Investasi (MI) dan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) ataupun Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) serta perantara pedagang efek (Broker) melalui perjanjian persyaratan pembukaan rekening dana nasabah.

Selain itu dari sisi infrastruktur yang dimiliki PT BEI, kata dia, ada PT Kriling Penjamin Efek Indonesia (KPEI) dan PT Konstodian Sental Efek Indonesia (KSEI) dan siap bekerja sama dengan nasabah. Bila dilihat dari kapasitas perdangangan BEI saat ini mampu menampung hingga lima juta order dengan 2,5 juta transaksi dan kecepatan proses mencapai 2500 order per detik.

Kendati kapasitas perdangangan di BEI hingga sat ini baru terutilisasi sekitar 10 persen, namun kecepatan perutaran saham BEI saat ini hanya mencapai 21 persen jauh lebih rendah dari Thailand sebesar 70 persen, Singapura 39 persen dan Malaysia 30 persen.

"Ini artinya pasar modal Indonesia tidak akan terguncang meski menerima dana besar dari repatriasi amnesti pajak, karena masih mampu menyerap transaksi saham senilai Rp15 triliun perhari atau sekitar Rp300 triliun selama sebulan. Ini tentunya menjadi potensi dan peluang bila dana repatriasi berhasil masuk di pasar saham," harap dia.

Fahmin menambahkan untuk mendukung program amnesti pajak, diperlukan publikasi dan pemasaran yang massif dengan melakukan pendekatan sosialogis kepada wajib pajak, kerahasiaan penggunaan informasi wajib pajak dideklarsikan, tarif tebusan yang rendah dan sanksi keras bagi wajib pajak yang tidak patuh.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV KKP Pratama Pajak Makassar Selatan Hayyul Iman pada kesempatan itu mengatakan saat ini wajib pajak diberikan kelonggaran melunasi pajak-pajaknya dan menyampaikan harta-harta yang dimimilikinya termasuk di luar negeri mengingat sanksi tegas akan dijatuhkan.

"Bagi wajib pajak  yang telah mengajukan amnesti pajak, harta yang belum diungkapkan akan dianggap sebagai penghasilan, dikenai PPh ditambah sanksi 200 persen," tegas dia.

Meski demikian pihaknya mendorong kepada wajib pajak baik pengusaha maupun perseorangan segera melaporkan harta dan membayarkan pajaknya di kantor pajak terdekat, mengingat pengampunan pajak masih berjalan maka kesempan harus digunakan sebaik baiknya.

"Saat ini dana yang masuk saat dimulainya pemberlakukan Tax Amnesti hingga bulan ini baru mencapai Rp27,1 miliar lebih dengan totak wajib pajak mencapai 426 ribu baik dari Badan atau Perusahaan maupun orang pribadi khusus untuk wilayah DJP Sulselbatra," tambahnya.

Hadir pula dalam pertemuan itu Kepala Bagian Pengawas Pasar Modal Kantor Regional 6 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Andri Arfah, Kepala Unit Pemeriksa KSEI Fitriyanto, Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan KKP Pratama Makassar Mushlih Saleh dan sejumlah wartawan dari media cetak dan elektronik.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024