Mamuju Utara (ANTARA Sulbar) - Legislator Partai Nasdem Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, Irwan Halim menggugat keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Nasdem terkait keputusan Pengganti Antar-Waktu (PAW) terhadap dirinya.

"Saya telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (DPP) Nasdem atas usulan pergantian Irwan Halim selaku anggota DPRD Mamuju Utara," kata kuasa hukum Irwan Halim, Baharuddin Pulindi di Mamuju Utara, Senin.

Ia menyampaikan, bahwa gugatan tersebut telah resmi didaftarkan ke PN Pasangkayu dan akan disidangkan pada pekan depan.

Gugatan itu dilayangkan kata dia, sebab pihaknya beranggapan keputusan DPP Nasdem telah melanggar hak-hak konstitusional Irwan Halim selaku anggota DPRD Matra.

DPP Nasdem dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Keputusan DPP Nasdem untuk mem PAW klien kami sama sekali tidak berdasar dan tidak melalui mekanisme partai. Klien saya tidak pernah melakukan pelanggaran fatal yang bisa menyebabkan dia di PAW," terangnya.

Dia menambahkan, adapun perjanjian tertulis antara Irwan Halim dan Sri Muliani selaku calon pengganti, yang menjadi dasar penerbitan keputusan PAW oleh pengurus DPP Nasdem, pun dinilainya tidak memiliki kekuatan hukum. Sebab, saat perjanjian itu dibuat kliennya mengaku dalam tekanan.

"Kesepakatan itukan dibuat harusnya berdasarkan keikhlasannya, tapi kan ternyata tidak, berdasarkan pengakuan Irwan, karena dia diancam atau di bawah tekanan, sehingga yang bersankutan tidak ada pilihan selain menandatangani kesepakatan itu," lanjut Baharuddin Pulindi.

Terpisah, Ketua DPRD Matra Lukman Said mengatakan sejak sepekan kemarin pihaknya telah menindaklanjuti surat permintaan PAW dari DPP Nasdem tersebut, dengan bersurat kepada bupati Matra untuk kemudia diproses lebih lanjut oleh Gubernur Sulbar.

"Sudah satu minggu yang lalu saya sampaikan ke bupati, kan prosesnya melalui bupati kemudian ke gubernur, kalau sudah ada keputusan dari gubernur maka kami akan langsung lantik. Tapi selama itu tidak ada gugatan, tapi kalau ada gugatan maka tentu akan ditunda dulu," ujarnya.

Sekedar diketahui, pada pemilihan legislatif yang lalu, terjadi sengketa antara Irwan Halim dan Sri Muliani sebagai sesama legislator Nasdem dari dapil II Matra, yang meliputi kecamatan Pasangkayu, Pedongga, dan Tikke Raya.

Sangketa tersebut kemudian disidangkan di mahkamah partai yang kemudian mengahasilkan perjanjian yang isinya mengharuskan Irwan Halim menyerahkan jabatan DPRD nya kepada Sri Muliani, setelah menjabat selama setengah periode.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024