Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Stadion Barombong tahun 2010 dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.

"Terdakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengerjakan proyek Stadion Barombong," ujar jaksa penuntut umum, Imawati di Makassar, Rabu.

Ketiga terdakwa yang dituntut 1,5 tahun penjara masing-masing staf ahli Bidang Pengembangan Tata Ruang dan Lingkungan Makassar, Ferdy Amin, mantan Lurah Barombong Andi Ilham dan mantan Sekretaris Camat Barombong Firnanda Sabar.

Selain tuntutan pidana, ketiga terdakwa juga dikenakan denda Rp50 juta subsidair enam bulan kurungan. Terdakwa juga dibebankan membayar denda. Bilamana tidak mampu membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

Imawati mengatakan ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama yang menimbulkan kerugian negara. Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Terdakwa dituntut satu tahun enam bulan penjara," kata Imawati dalam materi tuntutannya.

Ketiga terdakwa dinilai sangat berperan dalam proses pembebasan lahan untuk Stadion Barombong. Dugaan pelanggaran, di antaranya penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.

Selaku panitia pembebasan, mereka diduga merekayasa kepemilikan lahan milik warga sehingga pembayaran ganti rugi sebesar Rp1,8 miliar tidak tepat sasaran.

"Proyek pembebasan lahan gagal total. Ketiga ini sangat berperan dalam pembebasan itu dan sebagai tim teknis," ungkapnya.

Atas perbuatan para terdakwa itu, ketiganya dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Ketiga terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi serta gratifikasi," ujar Jaksa Penuntut Umum Margaretha.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024