Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) mendorong seluruh perusahaan, termasuk di Makassar mendaftarkan pekerjanya untuk diikutkan dalam kepersertaan program jaminan sosial sesuai Undang-undang Nomor 24/2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 46/2015.

"Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh perusahaan bahkan kerja sama hingga ke tingkat Pemerintah Daerah dengan implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), layanan perbankan, media sosial dan lainnya. Bila memang masih bandel maka dijatuhi sanksi," papar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga (HAL) BPJS-TK Enda Ilyas Lubis di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Ilyas menjelaskan penjatuhan sanksi terhadap para pemilik perusahaan bukan domain dari BPJS Ketenagakerjaan melainkan tugas Dinas Tenaga Kerja, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD), tetapi rekomendasi yang dikeluarkan BPJS Ketenagakerjaan mesti dilaksanakan kedua institusi itu.

"Sanksi terberat adalah mencabut izin perusahaan yang dimaksud, dan sanksi lainnya diberikan peringatan keras tidak beroperasi selama enam bulan termasuk ada juga sanksi pidananya," ujarnya menekankan saat memberikan keterangan pers usai rapat otimalisasi PTSP di hotel Sheraton Makassar.

Meski demikian saat ini jumlah perusahaan secara nasional yang mendaftarkan pekerjanya mencapai 20.227 ribu perusahaan melalui sistem PTSP. Selain itu dia menyatakan bahwa dibeberapa tempat, Pemerintah Daerahnya telah mengeluarkan surat edaran dan himbauan kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya.

Diketahui ada 526 Kabupaten dan Kota di Indonesia, 380 kota dan kabupaten diantaranya sudah mengeluarkan edaran dan surat tertulis kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, dan baru 167 kabupaten kota yang sudah terintegrasi dengan PTSP.

Namun kata dia, kendala tetap ada dalam pelaksanaan program ini seperti minimnya personel, keterbatasan Sumber Daya Manusia serta sejumlah kendala lainnya yang secara perlahan-lahan mulai dibenahi.

Untuk target peserta, sebut Ilyas, saat ini baru tercapai 20,1 juta pekerja yang telah terdafta, dari rencana 21,9 juta pekerja dan 10 juta diantaranya diakuisisi adalah didominasi pekerja di bidang infrastrukur jasa konstruksi hingga Agustus 2016.

"Kami yakin target itu akan tercapai sampai akhir tahun ini. Untuk target selanjutnya 2019-2020 akan tercover 45 juta tenaga kerja formal ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau minimal sekitar 80 persen pada 2020 nanti," tambahnya.

Sedangkan untuk pemberi manfaat sudah dibayarkan pada priode Januari-Juni 2016 yang sudah mengambil Jaminan Hari Tua sebesar sebanyak 1.344.640 orang dengan klaim sebesar Rp10,8 triliun, kemudian klaim kecelakaan 55.254 ribu orang pekerja dibayarkan Rp447 miliar serta Jaminan Kematian pada 12.641 kasus dibayarkan Rp340 miliar kepada ahli waris baik serta dala, bentuk beasiswa bila masih sekolah.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Umardin Lubis pada kesempatan itu kepada wartawan mengatakan saat ini untuk wilayah Sulawesi-Maluku telah terdaftar 5.853 perusahaan dengan kepesertaan sebanyak 13.032 orang.

Untuk Sulsel baru 16 Kabupaten yang sudah terdaftar dan terintegrasi dengan PTSP dan masih ada enam kabupaten yang belum menjalankan program PTSP seperti Kabupaten Jeneponto. Bulukumba, Sinjai, Pinrang, dan Majene Sulawesi Barat.

"Sulsel sendiri ditargetkan bisa mendapatkan 800 ribu untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang saat ini baru dikisaran 430 ribuan lebih, dua ratus ribuan lebih kepersertaan dari pekerja formal," beber dia.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel AM Yamin juga diberikan kesempatan berbicara mengatakan sisten PTSP ini berlaku bagi seluruh perusahaan. Bagi perusahaan baru terdaftar diwajibkan melaporkan dan mendaftarkan pekerjanya ikut BPJS Ketenagakerjaan karena itu hak pekerja.

"Kalau ada perusahaan tidak mendaftarkan pekerjanya masuk BPJS Ketenagakerjaan dan tidak mau mengikuti aturan sanksi tegas akan menanti perusahaan itu. Pekerja diharapkan melaporkan bila tidak didaftarkan perusahaannya," paparnya didampingi Asisten III bidang Ekonomi Pemprov Sulsel Abdul Haris dalam pertemuan itu.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024