Makassar (ANTARA Sulsel) - Pelaksana Harian (PLH) Kepala Badan Diklat Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo mengatakan akan melaporkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait pengisian sejumlah jabatan tanpa proses lelang.

"BKD Sulsel mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama, di lingkup Pemprov Sulsel tanpa melalui proses lelang jabatan, ini tidak benar," kata Irman yang ditemui di Makassar, Rabu.

Irman menjelaskan berdasarkan Surat Edaran Komisi ASN dengan nomor B/636/KASN/7/2015 secara jelas menyebutkan, pengisian JPT melalui mekanisme seleksi terbuka. Hal ini tidak hanya terbatas pada JPT Utama dan Madya (setara Eselon I), tapi juga mencakup pada JPT Pratama (setara Eselon II).

Pengisian JPT Pratama di tingkat provinsi, kata dia, dilakukan melalui seleksi terbuka secara nasional atau sekurang-kurangnya dari pejabat-pejabat yang berasal dari provinsi dan atau kabupaten kota di provinsi yang bersangkutan.

Dalam hal Pembina Kepegawaian (gubernur) ingin melakukan mutasi JPT, pelaksanaannya dilakukan oleh Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas untuk melakukan evaluasi kesesuaian kompetisi pejabat tersebut dengan jabatan yang akan diduduki yang bersangkutan.

Mutasi, lanjutnya, hanya diikuti oleh JPT yang setara, yang sedang memangku jabatan.

"Apabila terdapat kekosongan JPT setelah proses mutasi, jabatan kosong tersebut wajib diisi melalui seleksi terbuka," tegas Irman yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sulsel ini.

Dalam surat edaran Komisi ASN tersebut juga ditegaskan, bahwa pengisian dan atau mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berakibat pada direkomendasikannya seleksi ulang oleh Komisi ASN dan sanksi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Irman menilai banyak Aparatur Sipil Negara yang dirugikan akibat tidak dilelangnya jabatan yang lowong tersebut, karena kesempatan mereka untuk berkompetisi ditutup begitu saja.

"Apa jadinya jika Pemprov Sulsel yang harusnya memberikan contoh ke pemerintah daerah justru melakukan hal yang melanggar aturan. Kalau dikatakan hal ini sudah dikonsultasikan ke Komisi ASN, dikonsultasikan kemana," katanya.

Sebelumnya, Kepala BKD Sulsel, M Tamzil mengatakan tidak ada kesalahan prosedur dalam rotasi jabatan Eselon II yang dilakukan di lingkup Pemprov Sulsel, baru-baru ini.

Ia bahkan mengakui, pengisian jabatan yang lowong tersebut sudah dikonsultasikan dengan Komisi ASN.

"Apanya yang tidak sesuai prosedur? Kalau pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini gubernur akan mengisi jabatan Eselon II dari pejabat Eselon III, itu harus melalui lelang terbuka. Tapi, kalau pejabat pembina kepegawaian akan mengisi dari pejabat Eselon II yang ada, itu tidak perlu seleksi terbuka, cukup rotasi saja. Ini sesuai dengan hasil konsultasi ke Komisi ASN," tegas Tamzil.

Sebagai informasi, terdapat beberapa jabatan lowong di lingkup Pemprov Sulsel yang telah diisi tanpa melalui proses lelang jabatan, di antaranya Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024