Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjebloskan salah satu ketua yayasan sekolah di Makassar berinisial ABA ke dalam sel tahanan setelah diduga ikut menikmati gelontoran dana bergulir sebesar Rp50 miliar.

"Nanti kita lihat saja perkembangannya. Kita menghargai proses dan upaya hukum yang dilakukan kejaksaan," ujar kuasa hukum dari tersangka, Imran Eka Saputra di Makassar, Rabu.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari penyidik kejaksaan, tersangka menjalani pemeriksaan selama lima jam lebih terkait adanya dana yang diterima koperasinya senilai Rp50 miliar dari Kementerian Koperasi.

Koperasi yang dipimpin tersangka ABA adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Niaga Syariah yang merupakan satu dari koperasi penerima dana bergulir Koperasi dan UMKM 2014.

Selain ABA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga ikut menahan tersangka lainnya yang tidak lain adalah sekretarisnya di KSP Niaga Syariah yang berinisial AF.

Tersangka ABA dijebloskan ke dalam sel tahanan lantaran tidak pernah mengembalikan dana pinjaman dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp50 miliar tersebut.

Tersangka diduga menggunakan dana tersebut hanya untuk kepentingan pribadi dan bukan untuk digunakan sesuai peruntukannya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Kejati Sulsel sudah menahan 11 tersangka baik Ketua KSP maupun sekretarisnya. Mereka diantaranya, Ketua KSP Mitra Mandiri, RR, KSP Swadana, GW dan Ketua KSP Arta Niaga, SR.

Ketua KSP yang ditahan secara bersamaan, yakni Ketua KSP Multi Guna, AH, ketua KSP Amar Sejahtera, NS, Ketua KSP Mitra Niaga, TA, Ketua KSP Duta Mandiri, AM, Ketua KSP Citra Niaga MI dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multi Guna, Aswin Akib.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangani Cabang Kejari Pelabuhan Makassar, yaitu mantan Kepala Seksi Pinjam Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar, Sy dan Ketua KSP Sawerigading, MA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih akan menyasar beberapa pengurus koperasi yang dianggap ikut keciprat dana bergulir Koperasi dan UMKM tahun 2014.

"Tim masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, untuk dimintai keteranganya," kata Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel Noer Adi.

Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa pengurus koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir. Beberapa koperasi penerima dana bergulir diduga tidak dilakukan verifikasi.

Karena berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.

Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal, yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024