Banteng (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng menggelar Rapat Paripurna mendengarkan jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi DPRD setempat terkait Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD tahun anggaran 2016.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Budi Santoso sementara jawaban eksekutif disampaikan oleh Wakil Bupati Bantaeng H. Muhammad Yasin di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bantaeng, Kamis.

Wabup menjawab pemandangan umum fraksi PKS terkait penurunan target pendapatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, mengatakan penurunan target pendapatan tersebut merupakan penyesuaian dari Perpres Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian APBN Tahun 2016 dimana dalam Perpres dimaksud Dana Transfer ke daerah termasuk Dana Bagi Hasil Bukan Pajak / SDA mengalami penyesuaian akibat capaian realisasi Pajak dan SDA yang dikelola pemerintah pusat melenceng dari target yang ditetapkan pada APBN Pokok yang berimbas ke daerah.

Mengenai penanganan  warga yang mengalami bencana kebakaran pada prinsipnya korban bencana sosial yang diakibatkan kebakaran khususnya yang rumahnya terbakar habis rata dengan tanah mulai Januari s/d Juni 2016 telah diberikan bantuan Stimulans Rp.11.500.000/rumah yang tertuang dalam APBD pokok sejumlah 27 rumah sementara dalam proses penyelesaian sedangkan sisanya 10 rumah dianggarkan pada APBD Perubahan Tahun 2016.

Yasin juga menjawab pemandangan umum mengenai kondisi keamanan terkait kasus kriminal pembusuran mengatakan dalam penanggulangan gangguan Kamtibmas (pembusuran) dilakukan dengan melibatkan semua pihak dan SKPD terkait, institusi Kepolisian dan TNI, hal ini diperlukan karena esensi dari masalah pembusuran adalah masalah sosial di masyarakat yang dilihat dari berbagai aspek.

Sementara mengenai kondisi infrastruktur jalan Wabup menjelaskan pada ruas Kalamassang - Moti dan jalan lainnya telah dilaksanakan sesuai prosedur baik kualitas maupun kuantitas. Namun jika terdapat beberapa titik yang rusak pada lapis permukaan aspal, itu adalah hal yang biasa dan akan dilakukan perbaikan sebelum masa Penyerahan Pertama (PHO) dan dilanjutkan dengan Pemeliharaan Pekerjaan selama 6 bulan.

Substansi perubahan APBD 2016 dari setiap SKPD sudah mendukung penguatan 3 Pilar Pembangunan Kabupaten Bantaeng sebagai Kota Jasa, Kabupaten Benih Berbasis Teknologi dan Pengembangan Kawasan Industri, hal tersebut dapat dilihat dari porsi anggaran terhadap SKPD yang mendukung kegiatan, pada Dinas dan Badan antara lain Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pariwisata, dan Bapedalda.

Mengenai pendistribusian hand traktor kepada para kelompok tani, Wabup menyampaikan terdapat mekanisme yang jelas oleh Tim Verifikasi dari Dinas Pertanian tentang Kelayakan Kelompok Calon Penerima, antara lain kelompok tani tersebut harus terdaftar di Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan.

Selain itu kelompok tani belum pernah mendapat bantuan sebelumnya, serta Alsintan tersebut dapat dipastikan di wilayah kelompoknya. Begitu pun keluhan petani karena pupuk langka saat dibutuhkan disebabkan terlambat dari distributor.

Terakhir  infrastruktur yang dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016 kaitannya dengan tenggat waktu pelaksanaan pekerjaan, dikatakan tetap menjadi perhatian khusus pemerintah daerah dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dimaksud.

Sebelum menutup sambutan tertulis, Wabup mengucapkan terima kasih yang tak terhingga kepada segenap fraksi dewan yang menyampaikan buah pikiran berguna untuk perbaikan kedepan dalam mewujudkan Kabupaten Bantaeng menjadi pusat pertumbuhan perekonomi Sulawesi.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024