Jayapura (ANTARA Sulsel) - Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Golkar Kota Jayapura memperjelas surat keputusan (SK) tentang dukungan untuk pasangan calon yang akan maju dalam pilkada serentak 2017.

Plt Ketua DPD Golkar Kota Jayapura Marvin Tjoe kepada wartawan di Jayapura, Kamis, menegaskan bahwa DPD Golkar Kota Jayapura hanya mengakui SK yang dipegang pasangan balon Benhur Tommy Mano (BTM)-H Rustam Saru (HaRus).

"Golkar hanya mengakui SK yang dipegang pasangan BTM-HaRus," ujar Marvin Tjoe.

Menurutnya, sesuai hasil rapat pleno Golkar tanggal 28 Agustus 2016, maka semua rekomendasi atau SK yang sudah diberikan kepada para calon kandidat pilkada ditarik kembali dan dianggap tidak berlaku.

"Keputusan itu berlaku di seluruh Indonesia," kata Tjoe seraya menambahkan hasil pleno itu tidak disosialisasikan secara baik sehingga ada yang masih menggunakan SK yang dikeluarkan sebelum 28 Agustus.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Jeremias Numberi mengakui, pihaknya menemukan dukungan ganda yang diberikan partai Golkar.

Temuan itu diketahui setelah dilakukan verifikasi awal terhadap dukungan parpol saat dua pasangan bakal calon mendaftar di KPU Kota Jayapura, pada Rabu (21/9).

Kedua pasangan bakal calon yang menggunakan SK dari Golkar yakni pasangan Abisay Rollo-Dipo Alam (ADI) dan pasangan Benhur Tommy Mano(BTM)- HaRus).

Namun tanggal surat keputusannya berbeda yakni pasangan ADI tertanggal 2 Juni 2016 sedangkan BTM-HaRus tanggal 8 September 2016 dan keduanya ditandatangani Ketua DPP Golkar.

Menurutnya, dengan ditemukannya partai yang memberikan dukungan ganda maka KPU akan melakukan verifikasi faktual guna memastikan dukungan yang sah.

Sementara ini, KPU Kota Jayapura masih fokus menerima pendaftaran para bakal calon yang dijadwalkan hingga Jumat (23/9).

"Setelah itu baru verifikasi faktual terhadap dukungan partai dilakukan," kata Jeremias Numberi. 

Pewarta : Evarukdijati
Editor :
Copyright © ANTARA 2024