Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan tempat sampah model "gendang dua," dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan.

"Belum keluar hasilnya, masih dilakukan audit oleh tim auditor BPKP Sulsel," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, proyek pengadaan tempat sampah model "gendang dua" yang diduga bermasalah itu masih harus dibuktikan unsur-unsur pelanggarannya yang salah satunya adalah perhitungan dari BPKP Sulsel.

Deddy mengaku jika sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan termasuk 14 camat yang menjadi kuasa pengguna anggaran dari proyek tersebut.

Namun, sebelum menentukan apakah proyek itu bermasalah atau tidak, pihaknya masih harus menunggu beberapa waktu lagi karen tim auditor masih melakukan penghitungan.

Diketahui, proyek gendang dua ini telah menelan anggaran sebesar Rp2,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Makassar tahun 2014.

Namun proyek pengadaan gendang dua tersebut dikerjakan tanpa melalui proses lelang (tender), justru anggaran pengadaan gendang dua diserahkan untuk 14 kecamatan untuk dikelola langsung oleh camat.

Padahal seharusnya pengadaan gendang dua melalui proses lelang, namun anggaran sebesar Rp2,7 miliar dipecah agar bisa dijadikan proyek penunjukan langsung (PL).

Padahal dalam teknis kegiatan tidak dicantumkan anggaran pengadaan gendang dua diserahkan kepada 14 kecamatan di Kota Makassar untuk dikelola, sehingga kuat dugaan adanya rekayasa dan penyimpangan dalam proses pengelolaan anggaran proyek pengadaan gendang dua itu.

"Nanti setelah ada hasil audit dari BPKP baru bisa diketahui ada penyimpangan kerugian negara atau tidak. Bila nantinya hasil audit tersebut ditemukan ada kerugian negaranya, secara otomatis kasus tersebut akan diproses secara hukum," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024