Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan sanksi kepada para terlapor baik dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) maupun para kontraktor karena terlibat dalam persekongkolan lelang tender proyek.

"Dengan ini memberikan sanksi terhadap para terlapor baik terlapor satu hingga terlapor delapan karena terbukti telah melakukan pelanggaran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelas Ketua KPPU RI Syarkawi Rauf yang dikonfirmasi, Jumat.

Adapun para terlapor yakni, Kepala Dinas PU Makassar Muh Ansar selaku terlapor I, Pokja ULP/Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas PU Makassar TA 2014 selaku terlapor II, PT Timur Utama Sakti selaku Terlapor III.

Kemudian, PT Tompo Dalle selaku Terlapor IV, PT Citratama Timurindo selaku Terlapor V, PT Win Wahana Cipta Marga selaku Terlapor VI, PT Mulia Trans Marga selaku Terlapor VII, dan PT Gangking Raya selaku Terlapor VIII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Para terlapor dalam proses penyelidikan dan pembuktian melalui sidang perkara laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator KPPU itu terbukti telah bersekongkol dalam proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan, baik berupa konstruksi beton maupun konstruksi aspal.

Adapun proyek yang menjadi objek persekongkolan antara pihak Dinas Pekerjaan Umum dan kontraktor itu bernilai miliaran mulai dari paket satu hingga paket 15.

Paket konstruksi beton itu mulai dari anggaran terkecil yakni Rp5,08 miliar lebih dengan hanya mengerjakan empat ruas jalan serta paket terbesar yang umumnya senilai di atas Rp9,7 miliar.

Dalam sidang tersebut, kata Syarkawi, yang menjadi objek perkara adalah lelang paket pekerjaan rehabilitasi dan pemeliharaan jalan APBD perubahan paket 1-8, tahun anggaran 2014 dengan total nilai harga perkiraan sendiri (HPS) mencapai Rp67,1 miliar.

"KPPU berhasil membuktikan adanya pengaturan pemenang lelang yang dilakukan baik secara horisontal antar peserta lelang maupun secara vertikal," ungkapnya.

Menurut dia, persekongkolan tender (collosive tendering atau bid rigging) mengakibatkan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, merugikan panitia pelaksana tender dan pihak peserta tender yang beriktikad baik.

Karena itu, tender sering menjadi perbuatan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan adanya persaingan usaha tidak sehat karena pada hakekatnya, pelaksanaan tender wajib memenuhi asas keadilan, keterbukaan, dan tidak diskriminatif.

Selain itu, tender harus memperhatikan hal-hal yang tidak bertentangan dengan asas persaingan usaha yang sehat. Pertama, tender tidak bersifat diskriminatif, dapat dipenuhi oleh semua calon peserta-tender dengan kompetensi yang sama.

Kedua, tender tidak diarahkan pada pelaku usaha tertentu dengan kualifikasi dan spesifikasi teknis tertentu. Ketiga, tender tidak mempersyaratkan kualifikasi dan spesifikasi teknis produk tertentu. Keempat, tender harus bersifat terbuka, transparan, dan diumumkan dalam media masa dalam jangka waktu yang cukup.

Karena itu, tender harus dilakukan secara terbuka untuk umum dengan pengumuman secara luas melalui media cetak dan papan pengumuman resmi untuk penerangan umum dan bilamana dimungkinkan melalui media elektronik, sehingga masyarakat luas dunia usaha yang berminat dan memenuhi kualifikasi dapat mengikutinya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024