Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kantor wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) memprediksi bisa mengumpulkan sebanyak Rp600 miliar hingga berakhirnya periode pertama pada 30 September 2016.

Kepala Kanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor di Makassar, Selasa, mengatakan jumlah tebusan yang diterima saat ini sudah mencapai sekitar Rp400 miliar atau masih kurang Rp200 miliar dari sisa beberapa hari untuk tebusan "tax amnesty" tahap pertama.

"Kita cukup optimistis melihat respon wajib pajak yang begitu tinggi dalam mengurusan tax amnesty jelang berakhirnya penebusan tahap pertama," katanya.

Mengenai prediksi anggaran yang begitu besar sementara waktu yang tersisa dalam penebusan tahap pertama hanya tersisa beberapa hari kedepan, dirinya mengaku tidak masalah.

Selain membludaknya jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan penebusan tahap pertama, pihaknya juga terus mendorong kinerja para personel untuk melayani setiap pengajuan atau penyetoran dari para wajib pajak.

DJP Sultanbatara juga terus mengingatkan kembali jika penebusan tahap pertama akan segera berakhir. Artinya jika tidak meManfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari ini, maka para wajib pajak siap-siap membayar tebusan yang lebih tinggi dari sebelumnya sebesar 2 persen menjadi3 persen dari total pajak yang harus dibayarkan.

Dirjen Kanwil Sultanbatara juga telah menyiapkan antisipasi melonjaknya serubuan para wajib pajak yang ingin memanfaatkan "tax amnesty" tahap pertama yang segera berakhir pada 30 September 2016.

Diantaranya telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi agar memblukdaknya permintaan pengurusan atau layanan tax amnesty bisa ditangani secara maksimal.

"Seperti diantaranya kami menyiapkan personel dalam kondisi siaga penuh. kami juga tetap melayani Sabtu dan Minggu," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, pihaknya juga jika dikanwil yang biasanya tidak melakukan pelayanan pajak, justru belakangan telah disiapkan atau membuat loket-loket khusus untuk melayani besarnya permintaan.

Layanan atau loket khusus itu untuk menampung para wajib pajak yang mungkin merasa tidak nyaman lagi karena panjangnya antrian.

Selain itu, DJP Sultanbatara juga mengaku siap mendistribusikan para wajib pajak ini ke kanwil atau ke kantor-kantor pajak yang memang belum terlalu penuh dalam pelayanan tax amnesty.

"Dari sisi SDM, untuk wilayah yang merupakan kota besar dan jumlah wajib pajaknya yang lebih besar, untuk kantor-kantor wajib pajak yang sekitar Makassar, SDM kita geser ke Makassar untuk membantu," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024