Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan tim bersama Pemprov Sulsel dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah turun untuk mengkaji Peraturan Daerah (Perda) Lembaga Adat Daerah (LAD) yang memicu terjadinya konflik antara Pemkab Gowa dengan Keluarga Kerajaan Gowa.

"Mendagri buat tim bersama-sama kita, jadi ndak ada nyerah-nyerahin begitu (menyerahkan kewenangan pembatalan Perda LAD)," kata Syahrul di Makassar, Selasa.

Syahrul mengatakan untuk mengubah sebuah Perda, termasuk Perda LAD harus melalui serangkaian proses.

"Ada judicial review, legislatif review, dan ada eksekutif review," imbuhnya.

Komunikasi dengan Kemendagri sebagai pihak yang melakukan eksekutif review, kata Syahrul, juga sudah dilakukan.

"Siapa bilang tidak? (komunikasi dengan Kemendagri), tapi saya dalam posisi yang sulit mengungkapkan itu karena nanti dipikir macam-macam," kata Syahrul.

Gubernur berargumen bahwa apabila Perda mengalami perubahan, namun tidak disetujui oleh Kemendagri, nantinya harus berubah kembali.

"Oleh karena itu, ada prosesnya," imbuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Perda dapat diubah karena tiga hal. Pertama karena adanya cacat dalam proses penyusunan perda tersebut, termasuk ada atau tidaknya naskah akademik.

Kedua, terkait ada atau tidaknya konsultasi publik, dan konsultasi ke lembaga yang lebih tinggi. Ketiga, Perda tersebut tidak bertentangan dengan norma umum.

"Kalau ini semua ada, lalu mau diubah, maka ada prosesnya.Proses ini sudah kita lakukan, cuma tidak dipublikasi," kata dia.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024