Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta bantuan tim Monitoring Center Kejaksaan Agung melacak keberadaan buronannya dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Praktikum Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar tahun anggaran 2013.

"Setelah menyebar foto tersangka, kita segera akan melakukan koordinasi dan meminta bantuan MC Kejagung melacak keberadaan tersangka lalu kita jemput," ujar jaksa penyidik Pidsus Kejati Sulsel Andi Syahrir di Makassar, Minggu.

Selain meminta bantuan MC Kejagung, pihak Kejati juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna mempermudah melacak, serta mempersempit ruang gerak tersangka untuk meloloskan diri.

Syahrir mengaku dengan adanya upaya seperti ini, tentu saja tersangka akan berfikir untuk bersembunyi terlalu lama karena semakin banyak yang mengejarnya akan mempermudah proses pencarian.

Ia berharap agar tersangka mau bersikap kooperatif untuk menyerahkan diri ke Kejati Sulsel secara baik-baik. Sebab kata dia, jangan sampai tim yang menemukan tersangka, tentunya akan bisa memperberat dirinya sendiri.

"Sebaiknya tersangka bersikap kooperatif dengan datang ke Kejati untuk menyerahkan dirinya. tentu hal ini akan sangat kita hargai dan akan menjadi pertimbangan penyidik," tandasnya.

Dia juga berharap pihak keluarga dan masyarakat yang mengetahui serta melihat keberadaan tersangka, agar bisa memberikan informasi kepada pihak Kejati Sulsel. Terutama pihak keluarga tersangka kata Syahrir, diminta agar bisa bekerjasama untuk membawa tersangka ke Kejati Sulsel.

Tersangka sendiri dalam kasus ini diduga telah menggunakan dana kemahasiswaan untuk kepentingan pribadi yang mengakibatkan adanya kerugian negara.

Selain itu, tersangka diduga telah memotong dana yang diperuntukkan untuk kegiatan lembaga mahasiswa dan pengadaan perlengkapan kantor.

Terbongkarnya praktek pemotongan anggaran ini diketahui setelah sejumlah saksi yang berasal dari lembaga kemahasiswaan mengaku tidak pernah menerima utuh dana kemahasiswaan yang disalurkan pihak birokrasi fakultas.

Tersangka juga diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk mengelabui pihak kampus sebelum kasus ini diungkap oleh lembaga kemahasiswaan. Adapun kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp200 juta lebih.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024