Makassar (ANTARA Sulsel) - Polemik Pasar Sentral Makassar usai kebakaran pertama kali terjadi pada 2011 kemudian 2014 hingga saat ini belum tuntas dirundingkan kembali di Universitas Hasanuddin (Unhas) dan hasilnya nanti akan diserahkan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Polemik yang terjadi sejak lama ini belum menemui kesepakatan dan hari ini kita kembali merundingkannya di gedung Rektorat Unhas bersama semua pihak terkait," kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Rabu.

Dalam pertemuan itu, selain wali kota, hadir juga Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulsel Zulkarnain Arief, Rektor Unhas Prof Dr Dwia Aries Tina Pulubuhu, perwakilan pedagang dan pengembang PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR).

Pada perundingan yang diinisiasi oleh Unhas Makassar itu mencoba mencari solusi dari polemik yang terjadi selama beberapa tahun terakhir itu dan hasilnya akan diserahkan ke Wapres Jusuf Kalla untuk dikeluarkan keputusan.

Wali kota mengaku jika akibat kebakaran yang terjadi itu, ditaksir menimbulkan kerugian materil hingga Rp2 triliun dari 3.000 lapak dan 130 ruko serta 1.000 lods/kios milik pedagang kaki lima yang ludes terbakar.

Pertemuan yang membahas nasib ribuan pedagang pasar sentral telah digelar secara maraton yang menghadirkan PT MTIR sebagai pengembang pasar sentral dan pedagang.

Bahkan pada Ramadhan 1437 Hijriah lalu, Wali Kota Danny Pomanto meninjau progres fisik pembangunan Pasar Sentral atau Makassar Mall yang saat itu telah mencapai 60 persen.

Dari beberapa kali pertemuan yang digelar telah dipetakan tiga persoalan mendasar dalam penentuan harga. Perbedaan itu timbul disebabkan adanya perbedaan metode dalam penghitungannya.

Ada tiga elemen yang menjadi dasar penghitungan penjualan area yaitu lods/kios, lantai lima dengan peruntukan terminal dan penyewa besar.

Harga yang diperhitungkan oleh PT MTIR berbeda dengan perhitungan pedagang dan Pemerintah Kota Makassar. Sementara hitungan dari pemerintah kota sama dengan Kadin Sulawesi Selatan.

Selain tiga hasil penghitungan harga (PT MTIR dan pedagang, Pemkot Makassar-Kadin Sulsel) Unhas juga ikut ambil bagian dalam menyelesaikan polemik pasar sentral dengan menyodorkan hasil perhitungan yang berbeda dari ketiganya.

"Pemkot menghitung secara fair, terbuka, dan transparan. Pemerintah kota berada di tengah-tengah, tidak memihak antara yang satu dan lainnya," katanya.

Bendahara Asosiasi Pedagang Pasar Sentral Makassar (APPSM), Mohammad Ramli meminta kejelasan nasib ribuan pedagang pasar sentral yang hingga kini masih terkatung-katung.

"Kami sudah cukup lama menderita di tempat penampungan. Sudah enam tahun dan tidak ada kejelasan," gusarnya.

Dasar hukum yang dijadikan acuan dalam penentuan penjualan area adalah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Rusun) dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024