Makassar (ANTARA Sulsel) - Kuasa hukum mantan Direktur RSUD Daya, dr Saenab langsung mengajukan upaya Kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Selatan yang telah menguatkan putusan di tingkat pertama.

"Kita ajukan upaya banding ke tahap Kasasi. Kami tidak menerima putusan itu karena kerugian negaranya sudah diselesaikan," ujar kuasa hukum, Salasa Albert di Makassar, Jumat.

Dalam putusan pada tingkat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel itu, dr Saenab kembali divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsidaer tiga bulan kurungan.

Hakim menilai terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya pada 2012.

Menurut Albert, pihaknya menolak putusan itu dikarenakan kliennya telah menyelesaikan denda atas keterlambatan barang. Berdasarkan adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mewajibkan pada kliennya untuk membayar denda.

"Mereka ini sudah membayar dendanya dan semuanya itu berdasarkan adanya rekomendasi dari BPK," ujarnya.

Keterlambatan barang, kata Albert, bukan karena disengaja tetapi karena pada waktu itu sedang musim hujan di Jakarta, sehingga barang tersebut terlambat 10 hari.

"Makanya diaudit BPK itu menemukan adanya keterlambatan pengiriman barang. Karena terlambat, makanya BPK menghitung kerugian negara sekian dan sudah dilakukan pembayaran atas kerugian itu," cetusnya.

Terkait vonis hakim tersebut, Albert menganggap bahwa penerapan pasal 2 undang-undang Tipikor itu tidak tepat karena perbuatan hukum yang menimbulkan kerugian negara itu, sudah dibayar.

"Kecuali itu belum dibayar, itu lain ceritanya, sehingga kita menolak putusan hakim yang menyatakan klien kami terbukti bersalah dalam pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024