Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Perusahaan Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat memperingatkan perusahaan sawit terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah Provinsi Sulbar.

"Kami harap perusahaan segera berkoordinasi dengan Disbun Sulbar dalam rangka kebutuhan penetapan harga TBS Sulbar," kata kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Ir Tanawali di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, sebelumnya penetapan harga sawit tidak dilaksanakan pemerintah karena kurangnya koordinasi perusahaan sawit dalam masalah teknis.

"Penetapan TBS sebelumnya telah ditunda karena perusahaan tidak berkoordinasi terkait masalah tehnis, sehingga kami harap agar segeral melakukannya," katanya.

Menurut dia, pemerintah akan memberikan surat peringatan dan tenggang waktu sampai pekan depan untuk berkoordinasi bila tidak maka pemerintah di Sulbar akan menetapkan harga sawit sesuai dengan harga yang terdapat pada daerah lainnya di Indonesia.

"Komitmen perusahaan sawit harus jelas dan mau berkoordinasi ini peringatan, petani dan pemerintah sudah bersepakat namun perusahaan tidak ada komitmen berkoordinasi, makanya bila peringatan tidak diindahkan maka pemerintah menetapkan harga sawit sesuai dengan harga yang ada di daerah lainnya," katanya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024