Makassar (ANTARA Sulsel) - Para nelayan di Pelabuhan Paotere, Makassar, Sulawesi Selatan, menyambut baik rencana pemerintah pusat menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan kemudahan perizinan kapal nelayan di bawah 10 Gross Ton (GT).

"Kami optimistis bila Inpres itu diterbitkan, nelayan akan sangat terbantu, sebab selama ini izin untuk penggunakan kapal berukuran 10 GT harus dilengkapi surat-surat, sementara pengurusannya juga mengeluarkan dana tidak sedikit," kata Ketua Nelayan Nusantara Paotere, Syamsuddin di Makassar, Minggu.

Menurutnya rencana kemudahan mengurus izin tersebut bila diterbitkan akan sangat membatu masyarakat nelayan yang selama ini menggantungkan hidupnya di laut. Sebab, untuk beroperasi di luar daerah tentunya dapat meningkatkan produksi hasil tangkapan ikan.

Kendati demikian, sebelumnya nelayan mendapatkan kesulitan bila mengurus izin-izin tersebut. Bahkan kadang kala pemilik kapal nekat turun melaut meski tidak disertai surat. Alasannya, selain lama diurus, juga menggangu jadwal keberangkatan mencari ikan

Diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mempermudah nelayan yang memiliki kapal berukuran 10 GT untuk menangkap ikan dan berlayar di luar daeah. Dalam Inpers itu salah satu poinnya nelayan tidak perlu mengurus surat izin penangkapan ikan (SIPI), surat layak operasional, bahkan surat izin usaha perikanan (SIUP).

Hal ini dilakukan untuk memberikan dan menciptakan peluang pendapatan lebih besar dan meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan yang selama ini hanya mendapatkan keuntungan pas-pasan belum lagi anggaran bahan bakar menyedot banyak dana bila berlayar ke luar daerah.

"Kami sering berlabuh di Bajoe, Kabupaten Bone, bahkan di perairan kalimantan. Biasanya Pemerintah setempat meminta kami menujukkan surat-surat seperti SIUP dan lainnya sedangkan kami tidak punya, makanya kita kasih pelicin biar bisa bebas. Tapi kalau itu dibebaskan, alhamdulilah kami bersyukur," ujar Daeng Riwa saat kapalnya bersandar di dermaga Paotere.

Meski demikian, pria kelahiran Pangkep ini mengemukakan apakah rencana itu benar atau tidak, semua dikembalikan kepada pemerintah. Sebab, dirinya hanya menggantungkan hidup dan keluarganya dari hasil laut, meski kapal yang dimilikinya berukuran kurang lebih 10 GT.

"Kalau saya ditanya apakah Inpres itu membantu nelayan, tentu sangat membantu. Tetapi, apakah pemerintah daerah tahu ada aturan seperti itu, makanya kalau sudah diterbitkan mohon diperkenalkan ke pemerintah-pemerintah daerah supaya kami tidak lagi dibebani," ungkap dia.

Daeng Bora juga salah seorang nelayan asal Kalimantan berdarah Makassar ini berharap pemerintah mesti memperhatikan nasib nelayan, kalaupun ada aturan baru, apakah nantinya berpihak kepada nelayan atau hanya akal-akalan oknum untuk mendapatkan keuntungan dari nelayan.

"Harapannya, mudah-mudahan aturan yang baru itu bisa membantu dan meningkatkan taraf hidup nelayan lebih baik, tapi jangan sampai aturan itu malah disalahgunakan orang tertentu ini yang harus di perkuat, sebab kami ini orang kecil tidak tahu apa-apa," tambahnya.

Sebelumnya, aturan yang dibebankan kepada nelayan adalah bila memiliki kapal mulai 10 GT ke bawah harus membuat surat resmi dan memperpanjang SIUP dan SIPI secara berkala, kalau tanpa memiliki surat izin itu maka nelayan tidak dapat menangkap ikan diluar daerahnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024