Makassar (ANTARA Sulsel) - Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari mantan Kepala Sentra Kredit Kecil (SKK) Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Parepare Syahminal Yonnidarma atas vonis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel selama tujuh tahun penjara.

"Petikan putusan kasasi dari MA sudah kami terima, dan isinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa," ujar Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Ibrahim Palino, di Makassar, Minggu.

Dia mengatakan, majelis hakim MA sudah memutuskan dan menguatkan putusan sebelumnya baik pada tingkat pertama di PN Tipikor Makassar, kemudian pada tingkat Pengadilan Tinggi Tipikor Sulsel.

Majelis Hakim MA menegaskan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana korupsi secara bersama-sama yang kemudian merugikan keuangan.

Selain menguatkan hakim, MA juga membebankan Syahminal Yonnidarma untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp50juta atau diganti dengan delapan bulan kurungan.

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti, selambat-lambatnya satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ini keluar, maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian negara.

Bila harta benda tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana satu tahun penjara.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Syahminal terbukti melanggar pasal 3 Undang uUndang Tipikor dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI Cabang Parepare.

Terdakwa Syahminal dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya selaku pimpinan karena mencairkan dana kredit tanpa prosedur yang sah.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024