Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembuatan "trace" jalan lingkar timur di Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2010, sebesar Rp500 juta.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan penyidik dari proses penyidikan dan pengembangan kasus, akhirnya ditemukan pihak lainnya lagi yang bersalah dalam kasus ini," ujar kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Kamis.

Tersangka yang baru ditetapkan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel yakni staf ahli bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Selayar, Arman.

Sebelumnya juga dalam kasus penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu, mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Selayar dalam kapasitas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Abdul Wahab dan rekanan pengerjaan proyek Mukhlis.

Arman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penyimpangan dalam proses anggaran tersebut. Di mana saat itu tersangka diketahui memiliki peran selaku pejabat pengguna anggaran (KPA). Arman ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya fakta, dua alat bukti yang cukup.

Salahuddin mengatakan dalam tahap penyidikan kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup.

Diketahui sejak awal dana pembuatan trase dan pradesain jalan itu tidak pernah diusulkan oleh pihak eksekutif, akan tetapi setelah pembahasan APBD beberapa waktu yang lalu ada kejanggalan, ditemukan adanya nomenklatur anggaran pembuatan trase jalan senilai Rp500 juta yang melekat di Dinas Perhubungan yang mana proyek tersebut tidak pernah diusulkan namun anggaranya disediakan.

Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak tahun 2012 lalu. Namun hingga kini penyidik terkendala hasil audit BPKP yang hingga kini belum diterima penyidik sejak kasus ini bergulir beberapa waktu lalu.

Pada rancangan pembangunan baru dikerjakan setelah pekerjaan fisik berjalan pada 2010, Jalan lingkar tersebut dibangun dengan membelah lima kecamatan yang ada di Selayar. Kelima Kecamatan tersebut antara lain Bontomatene, Buki, Bontomanai, Bontoharu, dan Botosikuyu.

Dalam perkara ini juga, penyidik sebelumnya juga pernah memeriksa Bupati Kepulauan Selayar Syahrir Wahab dan anggota Badan Anggaran DPRD Selayar, Adi Ansar.

Sejak awal alokasi anggaran atas pembuatan trace dan pra desain tidak pernah diajukan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Selayar tahun 2010 oleh Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD). Adanya anggaran itu diketahui setelah APBD ditetapkan.

Bahkan Bupati tidak pernah diberikan laporan terkait perusahaan yang akan menjalankan pembuatan trace dan pra desain tersebut, Bupati nanti baru mengetahui setelah proyek tersebut akan dikerjakan oleh Dinas PU.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024