Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Makassar mendesak pihak kejaksaan untuk melakukan pengusutan terhadap 28 unit armada pemadam kebakaran (Damkar) Pemerintah Kota yang mengalami kerusakan itu.

"Kejaksaan harus turun tangan karena pengadaannya ini baru tahun lalu dan sekarang sudah rusak, sudah ada juga yang sudah tidak beroperasi," ujar Ketua LKBHMI Makassar Habibi Masdin di Makassar, Sabtu.

Desakan untuk mengusut 28 unit mobil Damkar milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar itu karena sudah tidak bisa lagi beroperasi, padahal diketahui kendaraan operasional tersebut, belum cukup setahun diadakan.

Pengadaan 28 unit Damkar pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar itu diadakan dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2015 yang nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah oleh dua rekanan yaitu PT Matra dan PT Kaja.

"Bisa saja kan kita menduga kalau 28 mobil Damkar itu adalah mobil bekas. Masa belum setahun sudah tidak bisa beroperasi, apalagi ini pengadaan baru," katanya.

Sementara itu, Wakil Direktur Anti Corruption Commitee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun mengatakan jika pengadaan puluhan unit armada pemadam kebakaran harus diusut, apakah sudah sesuai dengan mekanismenya serta penganggarannya.

Ia menilai pengadaan puluhan unit Damkar itu seharusnya terlebih dahulu diperiksa secara internal sebelum dilakukan pembayaran demi menghindari terjadinya tindak pidana korupsi.

"Kami berpendapat dugaan ini sebaiknya diperiksa secara internal yakni Inspektorat, sebagai fungsi aparat pengawas internal. Itu seharusnya harus dimaksimalkan. Jangan sampai ada penyimpangan di dalamnya," pungkasnya.

Diketahui Pengadaan 28 unit Damkar pada Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar itu, diduga ada indikasi penyimpangan dalam proyek pengadaan tersebut, sehingga kendaraan itu tidak berfungsi maksimal.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024