Makassar (ANTARA Sulsel) - Mahkamah Konstitusi menyatakan gugatan Judicial Review atau uji materil yang diajukan Bupati Gowa Adnan Purictha Ichsan Yasin Limpo tentang Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) masih berproses.

"Masih dalam proses pemutusan hakim. Semuanya masih dalam proses. Kita belum bisa ketahui sampai saat ini," ucap Ketua MK Prof Dr Arief Hidayat usai Deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas Makassar, Sulsel, Senin.

Menurut dia, saat ini proses masih berlangsung dan belum bisa diketahui, sehingga dirinya belum dapat memastikan kapan pembacaan putusan tentang gugatan yang diajukan tersebut.

"Apabila seluruh putusan sudah diputus, kemudian sudah ada resumenya, maka semua akan kita bacakan," ulasnya kepada awak media.

Sebelumnya, Bupati Gowa, Sulsel, Adnan Purichta mengajukan uji materil terhadap Undang-Undang BPJS ke Mahkamah Konstitusi. Andnan mendaftar gugatan pada Rabu (12/10) melalui kuasa hukumnya, Hendrayana, dengan nomor pendaftaran perkara 1626/PAN.MK/X/2016.

"Saya resmi mengajukan judicial review Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS ke tingkkatan MK, mari kita doakan bersama semoga perjuangan untuk kepentingan masyarakat itu berhasil," ujarnya kepada wartawan.

Pokok perkara adalah pengujian UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Tim kuasa hukum Adnan telah menyerahkan 12 rangkap permohonan dan daftar bukti serta bukti fisik ke MK.

Gugatan terhadap BPJS tersebut dilakukan atas kepeduliannya terhadap hak dasar rakyat, sebab, BPJS dinilai menghambat program pelayanan kesehatan gratis diketahui selama ini sudah dinikmati masyarakat Kabupaten Gowa, Sulsel.

Program kesehatan gratis itu telah direalisasikan Bupati sebelumnya yakni Ichsan Yasin Limpo yang adalah ayah Adnan. Program kesehatan gratis sebagai program utama untuk memenuhi hak dasar rakyat.

Adnan menuturkan Pemerintah Gowa menganggap Undang-undang BPJS diyakini mengebiri hak otonomi daerah. Bahkan dirinya menilai program BPJS itu dirasakan tidak adil karena semua anggota masyarakat terbebani, dilayani atau tidak diharuskan membayar iuran.

"Kami mengangap BPJS tidak sejalan dengan program kesehatan gratis yang sudah lama dinikmati masyarakat di Kabupaten Gowa," ulasnya.

Perkara tentang gugatan BPJS juga diajukan oleh empat orang pemerhati jaminan sosial atas nama Yaslis Ilyas, Kasir Iskandar, Odang Muchtar, dan Dinna Wisnu.

Namun MK akhirnya menolak seluruh permohonan uji materi ketentuan Pasal 21 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) huruf f, Pasal 41 ayat (2) huruf a,b,c, Pasal 42 dan Pasal 43 ayat (2) Undang-undang BPJS. MK menilai permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024