Agus sebut tender e-KTP pernah diminta pretender
Senin, 24 Oktober 2016 19:37 WIB
Makassar (ANTARA Sulsel) - Mantan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Raharjo menyatakan pernah mengajukan Pretender atau tender ulang atas kasus dugaan korupsi proyek Elektronik KTP.
"LKPP satu-satunya lembaga waktu itu mengiginkan dilakukan pretender atau tendar ulang, tapi saran kita tidak diikuti dan menjadi kejadian seperti ini," tutur Agus kepada wartawan usai Deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas, Makassar, Sulsel, Senin.
Menurut pria yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berdalih, meski telah diajukan tender ulang namun pemerintah kala itu enggan menerima saran sehingga terjadi kasus.
"Mudah-mudahan itu jadi pengalamam kita diwaktu akan datang. Tender jangan memihak pada seseorang, tender itu adalah mencari yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Agus juga mengatakan proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP elektronik pada 2012 diketahui tidak mengikuti rekomendasi LKPP dan lembaga pengawasan.
Agus mengaku ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh LKPP salah satunya melakukan tender ulang. Selain itu tender pelaksana proyek harus menggunakan electronic procurement, dan semestinya pekerjaan dalam tender itu dipecah menjadi beberapa paket.
Dia mencontohkan, paket pengadaan pembuat sistem sebagai integrasi seperti paket kartu serta chip, kemudian paket komputer, kamera, printer identifikasi jari serta paket pembaca retina pada mata.
Ini dilakukan agar setiap barang yang dipakai untuk pembuatan e-KTP dapat dikompetisikan dengan baik dalam tender. Indikatornya harus perusahaan yang berkompeten yang berkompetisi bukan hanay satu perusahaan saja karena tidak ada yang mengawasi.
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan proyek e-KTP pada 2012 lalu menyebutkan telah melibatkan beberapa lembaga pengawas dan penegak hukum salah satunya LKPP.
Gamawan juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut. Saat itu dirinya juga menyebut Agus Raharjo sebagai salah satu ketua lembaga pengawas dalam hal ini LKPP.
"LKPP satu-satunya lembaga waktu itu mengiginkan dilakukan pretender atau tendar ulang, tapi saran kita tidak diikuti dan menjadi kejadian seperti ini," tutur Agus kepada wartawan usai Deklarasi Anti Korupsi di kampus Unhas, Makassar, Sulsel, Senin.
Menurut pria yang kini menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berdalih, meski telah diajukan tender ulang namun pemerintah kala itu enggan menerima saran sehingga terjadi kasus.
"Mudah-mudahan itu jadi pengalamam kita diwaktu akan datang. Tender jangan memihak pada seseorang, tender itu adalah mencari yang terbaik," katanya.
Sebelumnya, Agus juga mengatakan proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP elektronik pada 2012 diketahui tidak mengikuti rekomendasi LKPP dan lembaga pengawasan.
Agus mengaku ada beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh LKPP salah satunya melakukan tender ulang. Selain itu tender pelaksana proyek harus menggunakan electronic procurement, dan semestinya pekerjaan dalam tender itu dipecah menjadi beberapa paket.
Dia mencontohkan, paket pengadaan pembuat sistem sebagai integrasi seperti paket kartu serta chip, kemudian paket komputer, kamera, printer identifikasi jari serta paket pembaca retina pada mata.
Ini dilakukan agar setiap barang yang dipakai untuk pembuatan e-KTP dapat dikompetisikan dengan baik dalam tender. Indikatornya harus perusahaan yang berkompeten yang berkompetisi bukan hanay satu perusahaan saja karena tidak ada yang mengawasi.
Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan proyek e-KTP pada 2012 lalu menyebutkan telah melibatkan beberapa lembaga pengawas dan penegak hukum salah satunya LKPP.
Gamawan juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut. Saat itu dirinya juga menyebut Agus Raharjo sebagai salah satu ketua lembaga pengawas dalam hal ini LKPP.
Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulsel umumkan prakualifikasi tender preservasi jalan senilai Rp278 miliar
08 January 2026 21:17 WIB
Pemkot Makassar menguatkan mitigasi sebelum tentukan pemenang tender PSEL
11 July 2023 5:25 WIB, 2023
Pemkot Makassar bangun MGCS senilai Rp200 miliar untuk tingkatkan investasi
30 May 2023 5:22 WIB, 2023
Pemprov Sulsel rampungkan tender supervisi rekonstruksi jalan Soppeng-Sidrap
27 April 2023 15:22 WIB, 2023
Pemkot Makassar membuka tender pengolahan sampah jadi energi listrik
22 September 2022 15:36 WIB, 2022
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Tujuh polisi termasuk Kapolsek diperiksa terkait pembubaran tawuran maut di Makassar
28 September 2026 18:33 WIB