Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Hidayatullah menyatakan telah menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin tersangka atas penjualan aset Kementerian Transmigrasi pada 2015.

"Penetapan tersangka sudah ada. Cuma saya menyampaikan dulu ke Pimpinan di Jakarta terkait masalah posisi kepala daerah," ujar dia kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti kejahatan dan narkoba di halaman kantor Kejati Sulsel, Makassar, Selasa.

Menurut dia, berdasarkan penyelidikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar sudah memperingatkan bahwa aset berupa tanah untuk pencadangan Transmigrasi milik Kementerian terkait, tapi tidak digubris.

"Indikasi kuat, sprindik juga sudah ada. Untuk tersangka saya bilang jangan sampai ke sana kalau kesannya kejaksaan berpolik," ujar dia.

Diketahui saat ini Burhanuddin Baharuddin maju kembali menjadi kontestan Pilkada Takalar untuk kedua kalinya.

Mengenai sikap kejaksaan tidak berubah, setiap warga negara berkedudukan sama di mata hukum, mau bersangkutan bupati atau siapa saja tidak ada bedanya, semua sama.

Pihaknya menegaskan, kalau terindikasi kuat dan terlibat maka diproses. Walau pun belom ada ijin pemeriksaan dari pimpinan kepala negara.

"Kita hanya menyampaikan kepada Pimpinan, kita lapor ada indikasi kepala daerah terlibat kasus korupsi penjualan tanah negara senilai Rp16 miliar," ungkap dia.

Terkait dengan apakah perbuatan ini dianggap merugikan negara senilai Rp16 miliar, sebut dia, masih diakumulasi dan dihitung apakah itu masuk kerugian negara.

Pengertian kerugian negara, Hidayatullah menjelaskan bahwa dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pembemdaharaan negara atas kerugian negara berupa hilangnya aset atau berkurangnya uang negara.

"Sudah ada tersangka sebelumnya ditetapkan yakni mantan camat Manggarabombang, Kepala Desa dan Sekertaris Desa Laikang," sebutnya.

Secara terpisah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin menjelaskan tiga tersangka, mantan Camat Manggarabombang berinisial NU, Kepala Desa dan Sekdes Laikang.

Aset tersebut diketahui milik Kementerian Transmigrasi dan Daerah Tertinggal diketahui seluas 3000 hektar lebih, sementara lahan yang untuk pencadangan lokasi transmigrasi di dua desa yakni Punagaya dan Laikang Kecamatan Manggarabombang, Takalar seluas 2000 hektare.

Lahan 2000 hektar itu diklaim Pemda setempat berdalih peruntukkan sebagai zona industri dan menerbitkan izin prinsip. Sedangkan lahan yang sudah terjual seluas 150 hektare dibeli oleh PT Karya Insan Cerbon dengan investornya dari Cina.

"Modus operandinya oknum camat, Kepala Desa dan sekertarisnya merekayasa seolah-olah lahan ini milik masyarakat lalu membuat sporadik atau alas hak garapan, padahal lahan itu masih milik Kementerian Transmigrasi. Tim penyidik terus mendalami," jelasnya.

Saat hendak dikonfirmasi Burhanuddin Baharuddin terkait dengan adanya penetapan itu melalui ponselnya, sedang sibuk dan tidak menggubris, begitupun saat disampaikan melalui pesan pendek tidak direspon.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024