Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar untuk mencari bukti-bukti terkait proyek pengadaan brosur senilai Rp2 miliar.

"Penggeledahan ini kita lakukan guna kepentingan penyidikan dalam kasus yang kini tengah ditangani oleh Kejari Makassar," tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar Alham usai melakukan penggeledahan di kantor Diskominfo Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti proses penyidikan dengan mencari bukti-bukti dalam kasus dugaan korupsi pengadaan brosur senilai Rp2 miliar.

Penggeledehan sendiri dilakukan selama dua jam lebih dengan menyasar semua ruangan yang ada mulai dari ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala Sub Dinas maupun ruangan staf lainnya.

Dari penggeledahan itu, tim mengamankan dokumen-dokumen pendukung sebanyak dua koper. Dokumen dan brosur yang disita ini kemudian dibawa ke kejaksaan dan akan dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Dalam kasus ini Kejari Makassar telah menetapkan dua orang tersangka yaitu pejabat Diskominfo Pemkot Makassar berinisial IM dan rekanan dari CV Makassar Grafika berinisial JP.

Alham mengaku, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan adanya surat perintah nomor : PRINT-11/Fd.1/R.4.10/10/2016 Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan izin dari Pengadilan Negeri Tipikor Makassar nomor:09/x/Pen.Pid.Sus.Tpk/Pn Mks tanggal 24 Oktober 2016.

"Penggeledahan ini kita lakukan setelah adanya perintah langsung dari pimpinan dengan mengeluarkan surat perintah resmi," katanya.

Penggeledahan yang dilakukan ini kata Alham, untuk melakukan penyitaan sejumlah dokumen dan sejumlah barang bukti brosur yang ada kaitannya dengan kasus yang kini tengah ditangani.

"Ada dua koper yang sudah kita sita sebagai barang bukti. Isinya adalah sejumlah dokumen penting dan ribuan lembar brosur," bebernya.

Barang bukti tersebut setelah disita, nantinya akan dijadika sebagai alat bukti tambahan guna melengkapi barang bukti sebelumnya yang pernah disita oleh penyidik.

Alham menyatakan, hasil penggeledahan dan hasil penyitaan barang bukti tersebut, nantinya akan dilaporkan ke pada pihak pimpinan. Sebagai bukti bila pihak penyidik telah melaksanakan perintah, sesuai petunjuk dari pimpinan.

Kepala Kejari Makassar Deddy Suwardy Surachman membenarkan bahwa tim intelijen dan tim Pidsus Kejari Makassar, telah melakukan pengggeledahan di kantor Diskominfo kota Makassar. Untuk mencari bukti-bukti tambahan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.

"Intinya kita masih terus mengali informasi dan menelusuri pihak-pihak lain, yang kemungkinan saja ada keterlibatannya dalam kasus ini," ujar Deddy.

Deddy tidak menampik bila nantinya, hasil pendalaman yang dilakukan pihaknya, menemukan ada leterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain dalam kasus ini.

Diketahui, Pengadaan brosur di Dinas Kominfo pada tahun 2015 lalu itu, merupakan program Pemerintah kota Makassar. Hanya saja, dana senilai Rp2 miliar itu dinilai buang-buang anggaran dan program itu dijalankan dengan sia-sia.

Tahun lalu, Wali Kota Makassar telah meminta Diskominfo untuk mencetak lebih dari 500 ribu lembar brosur untuk disebar dan ditempel di 500 rumah sebagai petunjuk bagi warga untuk informasi pelayanan.

Di dalam brosur terpadu itu, isinya penjelasan kemudahan mendapatkan layanan pemerintah. Namun, apa yang dilakukan tidak sesuai harapan. Isi brosur terpadu sekadar sosialisasi program, serta tidak ada petunjuk atas layanan Pemkot Makassar.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024