Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menyita dokumen di kantor Camat Mangarabombang, menindaklanjuti dugaan korupsi penjualan aset lahan pencadangan transmigrasi di Desa Laikang dan Punaga, Kabupaten Takalar, Sulsel.

"Sejumlah dokumen diamankan tim termasuk berkas-berkas penjualan lahan daerah  pencadangan transmigrasi yang kini berproses hukum di Kejaksaan Tinggi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin saat di hubungi wartawan dari Makassar, Sulsel, Jumat.

Tidak hanya mengeledah kantor Camat Mangarabombang dan mengamkan barang bukti dokumen, kantor Kepala Desa Laikang dan rumah tersangkan Sekdes Laikang juga digeledah tim untuk mencari barang bukti tambahan untuk menguatkan perkara korupsi penjualan aset negara.

Pengeledahan itu, lanjut dia, dilakukan empat orang dari tim Pidsus Kejati Sulsel, didampingi sepuluh anggota dari kepolisian tim Gegana Brimob Polda Sulsel sejak pagi tadi hingga petang .

"Tim berhasil mengamankan dua koper dokumen dari tiga lokasi berbeda yang dianggap penting pada perkara untuk menguatkan penyelidikan penjualan lahan milik Kementerian Transmigrasi itu," paparnya.

Diketahui, lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KPDT) seluas kurang ebih 3.000 hektare untuk pencadangan lahan transmigrasi serta 2.000 hektare lebih telah disahkan Pemerintah Provinsi sejak 1999. Lahan yang sudah dijual kepada PT Karya Insan Cirebon seluas 150 hektare senilai Rp16 miliar.

Modusnya, Camat dan Kepdes beserta sekertarisnya membuat Sporadik dan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyrakat sehingga juga diduga melibatkan masyarakat dengan modus pemberian lahan garapan agar dibeli oleh perusahaan yang bersangkutan.

Kejati sudah menetapkan tiga tersangka yakni Camat Mangarabombang, Kepala Desa Laikang beserta sekertarisnya. Sedangkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus penjualan lahan tersebut.

Sebelumnya,Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah, akan melakukan gelar perkara di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara itu.

"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati yang akan kembali bertarung pada Pilkada Takalar 2017 itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024