Makassar (ANTARA Sulsel) - Awaluddin M Hatman (47) tersangka kasus korupsi pengadaan alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat akhirnya menyerahkan diri setelah diumumkan masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

"Tersangka menyerahkan diri langsung di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Saat ini sedang diperiksa intesif penyidik kejaksaan," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin, Selasa.

Menurutnya menyakini setelah pemeriksaan, tim penyidik akan menahan tersangka karena dianggap tidak taat proosedur hukum dan sempat masuk dalam DPO.

Tersangka diyatakan sebagai pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Provinsi Sulbar yang menggunakan anggaran APBN tahun anggaran 2013 sebesar Rp54 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.

Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui pernah menjadi Bakal Calon Bupati Buton Tengah, Provisi Sulawesi Tenggara pada Pilkada lalu.

"Peluang pebahanan itu ada, dan bisa saja dia akan ditahan sampai proses pemeriksaan dan perampungan berkas selesai hingga di persidangan," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah meringkus seorang buron diketahui broker proyek pengadaan alat kesehatan dan alat keluarga berencana RSUD Provinsi Sulbar tahun 2012, Abdul Gafur.

"Selama beberapa bulan, tersangka ini sudah dijadikan buron karena tidak punya itikad baik memenuhi panggilan jaksa dan bahkan melarikan diri," ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Sulselbar Syahrul Juaksha di Makassar.

Dia mengatakan, tersangka Abdul Gafur berhasil ditangkap di daerah Mamuju. Saat penangkapan itu tersangka sedang santai di rumah orangtuanya setelah meninggalkan rumahnya.

"Penangkapan dilakukan, lantaran tersangka tidak memiliki itikad baik. Tersangka sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan, sehingga menghambat proses penyidikan yang sementara kita lakukan," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024