Makassar (ANTARA Sulsel) - Ahli waris pemilik lahan Tol Reforamsi Intje Koemala versi Chandra Taniwijawa, Samsudin Sammy bersama kuasa hukumnya kembali akan mempolisikan Ince Baharuddin terkait pemberitahuan palsu di koran.

"Kami akan melaporkan kembali ke polisi atas perbuatan Ince Baharuddin yang berulah mempublis pemberitahuan di koran bahwa lahan itu miliknya dan memutarbalikkan fakta," tegas kuasa hukum ahli waris, Andi Amin Halim di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, pihaknya akan menyampaikan bantahan pada koran Tribun Timur edisi Rabu 2 November 2016 yang menerbitkan pemberitahuan lahan tol reformasi dan sisa pembayaran ganti rugi adalah miliknya.

Langkah yang dilakukannya, kata dia, adalah pembohongan publik dan sengaja ingin mengacaukan proses pembayaran. Pemberitahuan yang dipublis di koran adalah kebohongan dan tidak sesuai dengan fakta dan hasil putusan.

"Setelah kami balas dengan bantahan pemberitahuan, besok atau lusa kita laporkan kepada polisi terkait dengan pemalsuan dan pembohongan publik dengan sengaja memyebarkan informasi yang tidak benar," ungkap.

Pemberitahuan di koran tersebut yang dilakukan Ince Baharuddin dianggap pelanggaran hukum dengan memberikan informasi bohong kepada publik.

Kuat dugaan orang ini sengaja melakukan itu untuk menghalang-halangi pembayaran karena mengetahui adanya sinyal kuat akan dibayar Kementerian PU-Pera.

"Mau apalagi Ince Baharuddin ini, sudah jelas-jelas dikalah dalam dua putusan yakni 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 dan 266/PK/Pdt/2013. Dua putusan ini dimenangkan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya," ungkapnya.

Sebelumnya, pemalsuan dokumen juga terjadi ditingkat kementerian PU-Pera. Berdasarkan surat yang dibuat Kementerian PU-Pera ditujukan kepada Mahkamah Agung (MA) nomor HK.04.03-Mn/718 perihal permohonan untuk memberikan penjelasan terhadap putusan perkara Pengadaan lahan Tol Reformasi A.N Intje Koemala.

Pada poin b dalam surat tersebut disebutkan putusan MA nomor 266/PK/Pdt/2013 dimenangkan Ince Baharuddin dan ditandatangani Menteri PU Pera M Basuki Hadimuljono.

Sementara dalam putusan asli pada perkara pada nomor yang sama, Ince Baharuddin melawan Syamsuddin Sami selaku ahli Waris Intje Koemala disebutan dalam halaman 12 putusan nomor 266/PK/Pdt/2013 tersebut ditegaskan, mengadili dan menolak PK Ince Baharuddin dan Ince Rahmawati selaku pemohon.

Surat keputusan itu ditandatangani pihak Mahkamah Agung melalui Panitera Muda Perdata Dr Pri Pamudi teguh. Sedangkan putusan PK sebelumnya juga dimenangkan ahli waris Intje Koemala secara sah nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010. Dua putusan ini dimenangkan ahli waris Intje Koemala.

Oknum tersebut diduga merupakan bagian dari Biro Hukum Kementerian PU-Pera merubah redaksi memenangkan pihak lawan Ince Baharuddin, padahal dalam putusan asli dimenangkan ahli waris Intje Koemala versi Chandra Taniwijawa.

Luas lahan yang belum terbayarkan sisa ganti rugi tahap dua seluas lahan 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih.

Sisa pembayaran itu senilai Rp9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024