Kendari (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, diimbau mendaftarkan diri sebelum melakukan jajak pendapat tentang penyelenggaraan pemilihan wali kota tersebut.

Ketua KPUD Kota Kendari Hayani Imbu di Kendari, Minggu, mengatakan, hingga November 2016 belum satupun lembaga survei mendaftarkan diri di KPU Kota Kendari.

"Kalau lembaga survei mendaftarkan diri berarti mendapat legitimasi dari KPU Kota Kendari. Sebaliknya kalau tidak mendaftar dianggap ilegal sehingga KPU dapat melepaskan tangan jika rilis jajak pendapatnya mendapat protes dari pihak lain," kata Hayani.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Partisipasi Masyarakat bahwa penyelenggara pemilihan berwenang mengawasi lembaga survei.

"Kami tegaskan kembali bahwa lembaga survei tidak boleh melakukan jajak pendapat pemilihan wali kota Kendari 15 Februari 2017 sebelum mendaftarkan diri di KPU setempat," katanya.

KPU berhak mengetahui sumber dana lembaga survei dan metode yang digunakan untuk memastikan independen dan profesional dalam menjalankan surveinya.

Karena itu, dia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk menyampaikan ke KPU jika mengetahui adanya suatu lembaga survei yang melakukan jajak pendapat.

"Jika lembaga survei menyalahi ketentuan dalam menjalankan profesi dapat dilaporkan ke asosiasi lembaga survei untuk mendapatkan perhatian," ujar Hayani. 

Pewarta : Sarjono
Editor :
Copyright © ANTARA 2024