Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan wartawan mengatasnamakan Solidaritas Jurnalis Makassar (Sajam) demonstrasi terkait perlakukan kekerasan yang dialami Jurnalis Televisi Celebes, Rifqah Azizah Ibrahim di Makassar, Sulawesi Selatan pada 10 November 2016.

"Kami mendesak kepolisian menangkap pelaku dan menetapkan sebagai tersangka dengan menegakkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers bukan KUHP," tegas koordinator aksi Ikrar Cullenk di kantor Polretabes Makassar, Senin.

Menurut dia tugas polisi menuntaskan persoalan ini dan menegakkan Undang-undang Pers. Perlakukan oknum civitas akademika Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) Yayasan Veteran Republik Indonesia terhadap korban.

Saat itu korban dianiyaya dan diseret termasuk gambar di hapus oleh oknum yang sudah diketahui identitasnya saat terjadi kericuhan pada internal di kampus yang sedang bermasalah itu.

"Sudah dilaporkan ke Polrestabes dan dijanjikan 3x24 jam akan diproses hukum, tapi belum ada tersangka. Kami kembali mendesak agar kasus ini dituntaskan dan memproses pelakunya. Sehingga, tidak ada lagi kekerasan dialami jurnalis lainnya," papar Ikrar didampingi Rifqah, korban penganiyaan.

Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel Abdullah Rattingan dalam aksi itu menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dirinya juga mengapresiasi aksi ini yang berjalan damai dan tertib serta mendapat tanggapan serius, baik dari pihak UKDM maupun pihak Kepolisian yang telah kooperatif menemui para demonstran.

"Kami PJI Sulsel siap mengawal kasus ini hingga tuntas, intinya polisi harus menangkap pelakuknya dan memberlakukan Undang-undang pers karena jelas menghalang-halgi kerja Jurnalistik," tegasnya.

Sementara Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP M Niam saat menemui peserta aksi berjanji segera memproses kasus ini dan akan memberlakukan Undang-undang Pers.

"Pertama kita akan periksa korban dan saksi-saksi lainnya. Kita akan tangani secepatnya. Barang bukti gambar sudah kami miliki. Kita pelajari dan segera kita tetapkan tersangka, tentu kita pakai Undang-undang Pers bukan KUHP," tambahnya.

Wakil Rektor II Universitas Karya Dharma Makassar, Yusuf, ketika menima aspirasin menyatakan kooperatif bila ada pihaknya melakukan perlalukan itu. Dirinya berkilah tidak ada niat mencederai wartawan atau tugas jurnalistiknya.

"Karena terjadi di area kampus kami dan sudah masuk laporan kepolisian. Maka kami menyerahkan dan siap bekerja sama dengan dengan aparat kepolisian serta teman-teman wartawan memproses secara hukum," ujarnya.

Demonstran juga mendesak kepolisian menyelesaikan kasus kekerasan jurnalis pada dua tuahn lalu yang memukuli wartawan saat aksi penolakan kenaikan BBM di depan Kampus Universitas Negeri Makassar dan sederatan kasus lainnya. Aksi itu dimulai di bawah Jembatan Layang (fly over) kemudian menuju kampus UKDM dan berakhir di kantor Polretabes Makassar, Sulsel.

Aksi damai ini juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen mahasiswa dengan keprihatinan serta rasa solidaritas menyikapi aksi kekerasan yang kerap terjadi pada pencari berita namun tak kunjung di selesaikan secara hukum Undang-undang Pers.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024