Mamuju (ANTARA Sulsel) - Jajaran Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sulawesi Barat kembali menggelar mediasi terkait kasus kerusakan lahan akibat limbah pembuangan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Keang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju.

Hal ini terungkap dalam proses mediasi antara Ilham selaku pelapor dan pihak terlapor (PLTMH Unit Kalukku) terkait kasus penundaan pembayaran ganti rugi kerusakan lahan akibat gerusan air pembuangan PLTMH Kalukku di Mamuju, Kamis.

Ilham menjelaskan, persoalan ini bermula sejak tahun 2013 hingga 2016, tapi belum ada solusi yang ditawarkan pihak PLTM Kalukku, sehingga pihaknya menyampaikan laporan ke Kantor Ombudsman Sulbar.

"Sebenarnya kasus ini sudah lama, karena tidak ada kejelasan kapan penyelesaiaanya sehingga kami meminta bantuan Ombudsman agar difaslitasi, dan alhamdulillah karena pihak PLTMH mengakui akan segera melakukan pembayaran ganti rugi," ujar Ilham.

Manejer Unit PLTMH Kalukku, Sahril menyatakan, persoalan ini sementara dalam proses dan pihak PLTMH bersedia melakukan pembayaran ganti rugi kerusakan lahan, namun dilaksanakan secara bertahap.

"Tetap akan dibayarkan Pak. Sebenarnya sudah berproses namun butuh waktu sebab lokasi yang akan diganti rugi itu bukan hanya satu titik, jadi lahan warga dilalui aliran pembuangan air dari PLTMH itu semua kita akan ganti rugi," ungkap Sahril.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar menyebutkan, untuk kepentingan transparansi dan akuntabilitas terhadap proses penyelesian laporan masyarakat, pihak ombudsman akan tetap melakukan monitoring hingga laporan dinyatakan tuntas.

"Kedua belah pihak sudah ada kesepakatan, untuk tindaklanjutnya kami hanya melakukan monitoring untuk memastikan semua berjalan sesuai ketentuan, sehingga kami menyarankan agar proses pembayaran ganti rugi dilaksanakan secepatnya," terang Lukman Umar.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024